3.Orang yang mempekerjakan seorang pekerja dan pejeeja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayarkan upahnya.
Tiga poin diatas menunjukkan bahwa antara pekerja dan orang yang mempekerjakan haruslah sama-sama profesional. Salah satunya dalam memberikan gaji,jika seorang prkerja telah menyelesaikan pekerjaannya maka ia wajib menerima upah dari tuannya.
Namun sekarang banyak pihak, korporasi yang menyalahgunakan hak-hak pegawai(pekerja), yang padahal pegawai tersebut telah profesional dalam pekerjaannya namun upahnya tak kunjunjung diberikan. Bahkan diluar negeri para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tidak sedikit yang di dzolimi, tidak hanya upahnya tidak diberikan namun juga mereka mengalami penyiksaan, pelecehan seksual yang dilakukan oleh tuanya. Bahkan banyak TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dihukum menurut hukum masing-masing negara yang mereka tempati, salah satunya hukuman gantung yang ada dinegara tetangga malaysia.
Jika mengintip dari sejarah di Indonesia yaitu pada masa penjajahan, masyarakat pribumi telah mengalami ke dzoliman yang dilakukan oleh para penjajah. Masyarakat pribumi dipaksa bekerja membangun jalan raya namun mereka tidak diberi gaji, jangankan gaji makanpun mereka tidak menerimanya, ada pula yang bekerja diladang namun masyarakat pribumi tidak menikmati hasil panennya. Kecurangan-kecurangan tersebut dilakukan agar negara penjajah menjadi lebih makmur.
Kasus-kasus diatas tidak hanya dilarang oleh agama islam saja, namun hukum negara juga melarang kecurangan dalam dunia kerja yang telah disebutkan dalam 2 hadis diatas. Kecurangan tersebut juga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Jika hal-hal tersebut terus menerus terjadi maka dampaknya adalah meningkatnya angka kemiskinan di suatu negara dan juga meningkatnya angka pengangguran, jika itu terjadi maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di suatu negara tersebut.
Peraturan negara yang mengatur tentang ketenaga kerjaan diataur dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:
(1) Â Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Â Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Â Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaanmenyebutkan sebagai berikut:
"Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan."