Dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah). Serem banget ya! Oleh karena itu mari kita beli buku original untuk meningkatkan semangat para penulis untuk menghasilkan buku yang bermutu, dan jangan membuat buku bajakan atau mengambil karya orang lain tanpa izin ya teman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!