Penting ga sih sebuah buku bermutu pada saat ini? Buku bermutu tidak hanya penting, tetapi juga wajib dan harus ada dimanapun, terutama di Indonesia. Mengapa? Karena buku adalah jendela dunia dan dari buku seseorang dapat menjadi lebih pintar atau berwawasan. Di Indonesia sendiri memilik sebuah komite yang mengurusi mutu suatu buku, komite tersebut adalah Komite Buku Nasional (KBN).Â
Komite Buku Nasional adalah komite di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas untuk mempromosikan buku-buku nasional, baik fiksi maupun nonfiksi, ke mata internasional. Setiap tahunnya, komite ini menyeleksi buku-buku berkualitas yang akan dipromosikan dalam setiap pameran buku internasional.
Mutu buku di Indonesia juga di atur langsung oleh undang-undang diantaranya, Pasal 1 Ayat (23) UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 4 UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 7 Ayat (1) UU No 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2OI7 Tentang Sistem Perbukuan. Dan Pasal 8 Sampai 10 UU No 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2OI7 Tentang Sistem Perbukuan.
Di Indonesia banyak sekali penulis hebat tetapi tidak semua penulis di Indonesia memperhatikan mutu bukunya, seharusnya setiap penulis harus memastikan bukunya bermutu. Tujuan dari banyaknya buku bermutu adalah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berpendidikan dan berwawasan luas, agar Indonesia dapat menjadi negara maju dan dapat bersaing di dunia.
Lalu, apa yang akan terjadi jika masyarakat membaca buku bermutu? Yang pertama jelas sekali masyarakat akan menjadi pintar dan berwawasan luas, lalu akan berdampak juga pada kondisi ekonomi di lingkungan sekitarnya, ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang pesat, dan akan banyak hal-hal yang dianggap tidak mungkin akan menjadi mungkin jika masyarakat banyak membaca buku bermutu.
Di Indonesia sendiri sekarang sudah cukup banyak buku yang bermutu hanya saja masyarakat di Indonesia kekurangan minat baca yang menjadikannya salah satu negara dengan tingkat literasi ter rendah di dunia, Indonesia menempati ranking ke 62 dari 70 negara berkaitan dengan tingkat literasi atau berada di 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah menurut survei yang dilakukan Program for International Student Assessment (PISA) yang di rilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019.
Seharusnya meningkatnya buku bermutu harus dibarengi dengan minat baca yang tinggi, begitu juga sebaliknya. Ini menjadi tugas bagi pemerintah Indonesia dan kita semua rakyat Indonesia untuk meningkatkan mutu buku dan juga minat baca, agar negara kita tidak dipandang remeh dan dapat bersaing di dunia.
Untuk meningkatkan mutu buku pemerintah dapat melakukan beberapa upaya seperti mengadakan sebuah forum atau pelatihan bagi penulis yang bertujuan untuk mendorong setiap penulis agar dapat menciptakan buku yang bermutu. Dan pemerintah dapat membuat sebuah lembaga untuk membuat standar buku bermutu sebelum diterbitkan baik dari perusahaan publishing ataupun dari self-publishing. Beberapa contoh upaya tersebut bertujuan agar jumlah buku bermutu meningkat. Mungkin dengan meningkatnya buku bermutu dapat meningkatkan juga minat baca di Indonesia.
Selain melakukan upaya di atas pemerintah juga harus menumpas buku-buku bajakan yang dijual bebas di ruko-ruko ataupun di marketplace agar para penulis tidak merasa dirugikan dan juga untuk menjadi motivasi bagi penulis karena karyanya dihargai oleh banyak orang dengan cara membeli buku original. Emangnya buku-buku bajakan berpengaruh ke mutu buku ya?Â
Bukannya isi nya sama aja ya? Jadi buku bajakan itu berpengaruh banget ke mutu buku, mutu buku tidak hanya sekedar tulisan tetapi juga bahan kertas, bahan tinta, dan percetakannya. Jadi jangan beli bajakan ya. Kita hargain para penulis dan juga perusahaan percetakan dan penerbitan yang membuat karya original.
Buku bajakan atau tindakan Plagiarisme dalam dunia penerbitan itu dilarang keras dengan di buatnya Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Â
Dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah). Serem banget ya! Oleh karena itu mari kita beli buku original untuk meningkatkan semangat para penulis untuk menghasilkan buku yang bermutu, dan jangan membuat buku bajakan atau mengambil karya orang lain tanpa izin ya teman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H