Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 12 Desember 2022 - 12:40 WIB oleh Anang Puji Utama dengan judul "Pemilu 2024 dan Potensi Konflik". Untuk selengkapnya kunjungi:
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presidden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25% suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya. Dengan begitu hanya PDI-P saja yang dapat mengusulkan pasangan calon tanpa berkoalisi.Â
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Berikut adalah Calon Presiden Indonesia yang telah dicalonkan oleh Partai Politik
Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra
Anies Baswedan, Gubernur DKI JakartaÂ
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat
Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat
Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Erick Thohir, Menteri BUMN