Mohon tunggu...
Mochamad Lukman
Mochamad Lukman Mohon Tunggu... Lainnya - TPP Kec. Gudo

Tenaga pendamping Profesional di kecamatan Gudo, Kab. Jombang, Jatim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Digitalisasi Desa : Suatu keharusan atau Formalitas @KompasianaDesa

29 Januari 2025   08:25 Diperbarui: 29 Januari 2025   20:54 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kader Digital Desa Suko pinggir, Kec. Gudo, Kab. Jombang

Dalam era globalisasi yang semakin berkembang pesat, digitalisasi telah menjadi salah satu kunci utama dalam berbagai sektor kehidupan. Tak terkecuali dalam pembangunan desa. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan Permendes No. 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang digitalisasi desa, memandang bahwa transformasi digital di tingkat desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata, sekaligus menjawab tantangan dunia yang semakin terhubung melalui teknologi. Namun, muncul pertanyaan apakah digitalisasi desa ini benar-benar suatu kebutuhan yang mendesak atau hanya sebuah formalitas yang dipaksakan oleh kebijakan pemerintah?

Kebijakan Permendes No. 2 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk mendigitalisasi seluruh sektor kehidupan, termasuk sektor pemerintahan desa. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses informasi, mempermudah layanan publik, dan mendorong terciptanya ekonomi digital yang inklusif. Digitalisasi desa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem administrasi yang berbasis digital, pemanfaatan teknologi untuk pelayanan masyarakat, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis digital.

Kebijakan ini muncul di tengah kenyataan bahwa banyak desa di Indonesia yang masih tertinggal dalam hal teknologi dan infrastruktur digital. Meski ada kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, kesenjangan antara desa dan kota dalam akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masih sangat besar. Pemerintah berharap dengan implementasi digitalisasi desa, kesenjangan tersebut dapat diperkecil, sehingga desa tidak tertinggal dalam pembangunan nasional.

Digitalisasi Desa: Suatu Keharusan

Ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa digitalisasi desa memang merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dan bukan sekadar formalitas.

  1. Meningkatkan Akses Informasi dan Layanan PublikDigitalisasi desa memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mengakses informasi dan layanan publik yang lebih cepat dan efisien. Dengan sistem berbasis teknologi, warga desa dapat memperoleh informasi terkait program pemerintah, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebijakan lainnya tanpa harus datang ke kantor desa. Selain itu, transaksi administrasi seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, hingga pengurusan izin usaha dapat dilakukan secara online, sehingga mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.

  2. Mempercepat Pembangunan Ekonomi DesaDalam era digital, ekonomi berbasis teknologi dapat membuka banyak peluang bagi desa untuk berkembang. Digitalisasi dapat mendorong peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa, terutama melalui platform e-commerce. Produk-produk lokal yang sebelumnya hanya dikenal di tingkat desa, kini bisa dipasarkan secara online ke pasar global. Hal ini tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan membuka lapangan pekerjaan baru.

  3. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan KeterampilanDengan adanya digitalisasi, pendidikan di desa dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi, seperti pembelajaran jarak jauh dan pengembangan keterampilan berbasis digital. Sumber daya manusia yang terampil dan siap menghadapi tantangan industri 4.0 akan lebih mudah terbentuk. Selain itu, pelatihan-pelatihan berbasis online dapat diakses oleh masyarakat desa yang ingin meningkatkan keterampilannya tanpa harus bepergian jauh ke kota.

  4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan DesaDengan digitalisasi, pemerintah desa dapat mengelola anggaran dan program-program pembangunan dengan lebih transparan. Sistem informasi berbasis teknologi memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa dan perkembangan program pembangunan secara real-time. Hal ini dapat mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pejabat desa.

Digitalisasi Desa: Tantangan dan Hambatan

Namun, meski digitalisasi desa merupakan kebutuhan yang mendesak, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas belaka.

  1. Keterbatasan InfrastrukturSalah satu tantangan terbesar dalam digitalisasi desa adalah keterbatasan infrastruktur teknologi di banyak daerah. Akses internet yang terbatas, jaringan telekomunikasi yang kurang memadai, dan kurangnya perangkat teknologi yang memadai menjadi hambatan utama bagi sebagian besar desa untuk mengimplementasikan kebijakan digitalisasi. Tanpa infrastruktur yang memadai, digitalisasi desa akan sulit terlaksana secara optimal.

  2. Keterbatasan Sumber Daya ManusiaBanyak warga desa yang belum memiliki keterampilan dalam menggunakan teknologi digital. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, namun proses pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat desa tidak dapat dilakukan secara instan. Hal ini membutuhkan waktu, anggaran, dan tenaga ahli yang dapat memastikan masyarakat desa siap beradaptasi dengan teknologi.

  3. Kesenjangan Sosial dan EkonomiTidak semua masyarakat desa memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli perangkat teknologi atau membayar biaya akses internet. Kesenjangan ini bisa memperburuk ketimpangan antara desa yang sudah mengadopsi digitalisasi dengan desa yang tertinggal. Oleh karena itu, program digitalisasi desa harus disertai dengan kebijakan pendampingan, subsidi, atau bantuan perangkat agar seluruh lapisan masyarakat desa dapat mengakses manfaat teknologi.

Digitalisasi Desa: Formalitas atau Solusi Nyata?

Penting untuk memahami bahwa digitalisasi desa bukan hanya sebuah formalitas administratif semata. Kebijakan Permendes No. 2 Tahun 2025 seharusnya dipandang sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, agar kebijakan ini berhasil, dibutuhkan keseriusan dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat desa itu sendiri.

Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa infrastruktur yang memadai, seperti jaringan internet yang stabil dan akses ke perangkat digital. Selain itu, pelatihan-pelatihan berbasis teknologi juga harus digalakkan, baik untuk aparat desa maupun masyarakat umum. Masyarakat desa juga harus diberikan kesadaran akan pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, sehingga mereka tidak hanya melihat digitalisasi sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai peluang untuk memperbaiki taraf hidup.

Kesimpulan

Digitalisasi desa yang diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2025 seharusnya bukan sekadar formalitas. Ini adalah suatu keharusan yang harus diterima dengan penuh kesadaran bahwa dunia semakin terhubung melalui teknologi. Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, digitalisasi desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui peningkatan akses informasi, pembangunan ekonomi, dan pemerintahan yang lebih transparan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa digitalisasi desa menjadi kenyataan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan sekadar formalitas yang hanya ada di atas kertas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun