Namun, meski digitalisasi desa merupakan kebutuhan yang mendesak, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Keterbatasan InfrastrukturSalah satu tantangan terbesar dalam digitalisasi desa adalah keterbatasan infrastruktur teknologi di banyak daerah. Akses internet yang terbatas, jaringan telekomunikasi yang kurang memadai, dan kurangnya perangkat teknologi yang memadai menjadi hambatan utama bagi sebagian besar desa untuk mengimplementasikan kebijakan digitalisasi. Tanpa infrastruktur yang memadai, digitalisasi desa akan sulit terlaksana secara optimal.
Keterbatasan Sumber Daya ManusiaBanyak warga desa yang belum memiliki keterampilan dalam menggunakan teknologi digital. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, namun proses pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat desa tidak dapat dilakukan secara instan. Hal ini membutuhkan waktu, anggaran, dan tenaga ahli yang dapat memastikan masyarakat desa siap beradaptasi dengan teknologi.
-
Kesenjangan Sosial dan EkonomiTidak semua masyarakat desa memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli perangkat teknologi atau membayar biaya akses internet. Kesenjangan ini bisa memperburuk ketimpangan antara desa yang sudah mengadopsi digitalisasi dengan desa yang tertinggal. Oleh karena itu, program digitalisasi desa harus disertai dengan kebijakan pendampingan, subsidi, atau bantuan perangkat agar seluruh lapisan masyarakat desa dapat mengakses manfaat teknologi.
Digitalisasi Desa: Formalitas atau Solusi Nyata?
Penting untuk memahami bahwa digitalisasi desa bukan hanya sebuah formalitas administratif semata. Kebijakan Permendes No. 2 Tahun 2025 seharusnya dipandang sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, agar kebijakan ini berhasil, dibutuhkan keseriusan dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat desa itu sendiri.
Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa infrastruktur yang memadai, seperti jaringan internet yang stabil dan akses ke perangkat digital. Selain itu, pelatihan-pelatihan berbasis teknologi juga harus digalakkan, baik untuk aparat desa maupun masyarakat umum. Masyarakat desa juga harus diberikan kesadaran akan pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, sehingga mereka tidak hanya melihat digitalisasi sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai peluang untuk memperbaiki taraf hidup.
Kesimpulan
Digitalisasi desa yang diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2025 seharusnya bukan sekadar formalitas. Ini adalah suatu keharusan yang harus diterima dengan penuh kesadaran bahwa dunia semakin terhubung melalui teknologi. Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, digitalisasi desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui peningkatan akses informasi, pembangunan ekonomi, dan pemerintahan yang lebih transparan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa digitalisasi desa menjadi kenyataan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan sekadar formalitas yang hanya ada di atas kertas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI