Dalam era globalisasi yang semakin berkembang pesat, digitalisasi telah menjadi salah satu kunci utama dalam berbagai sektor kehidupan. Tak terkecuali dalam pembangunan desa. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan Permendes No. 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang digitalisasi desa, memandang bahwa transformasi digital di tingkat desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata, sekaligus menjawab tantangan dunia yang semakin terhubung melalui teknologi. Namun, muncul pertanyaan apakah digitalisasi desa ini benar-benar suatu kebutuhan yang mendesak atau hanya sebuah formalitas yang dipaksakan oleh kebijakan pemerintah?
Kebijakan Permendes No. 2 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk mendigitalisasi seluruh sektor kehidupan, termasuk sektor pemerintahan desa. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses informasi, mempermudah layanan publik, dan mendorong terciptanya ekonomi digital yang inklusif. Digitalisasi desa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem administrasi yang berbasis digital, pemanfaatan teknologi untuk pelayanan masyarakat, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis digital.
Kebijakan ini muncul di tengah kenyataan bahwa banyak desa di Indonesia yang masih tertinggal dalam hal teknologi dan infrastruktur digital. Meski ada kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, kesenjangan antara desa dan kota dalam akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masih sangat besar. Pemerintah berharap dengan implementasi digitalisasi desa, kesenjangan tersebut dapat diperkecil, sehingga desa tidak tertinggal dalam pembangunan nasional.
Digitalisasi Desa: Suatu Keharusan
Ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa digitalisasi desa memang merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dan bukan sekadar formalitas.
Meningkatkan Akses Informasi dan Layanan PublikDigitalisasi desa memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mengakses informasi dan layanan publik yang lebih cepat dan efisien. Dengan sistem berbasis teknologi, warga desa dapat memperoleh informasi terkait program pemerintah, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebijakan lainnya tanpa harus datang ke kantor desa. Selain itu, transaksi administrasi seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, hingga pengurusan izin usaha dapat dilakukan secara online, sehingga mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.
Mempercepat Pembangunan Ekonomi DesaDalam era digital, ekonomi berbasis teknologi dapat membuka banyak peluang bagi desa untuk berkembang. Digitalisasi dapat mendorong peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa, terutama melalui platform e-commerce. Produk-produk lokal yang sebelumnya hanya dikenal di tingkat desa, kini bisa dipasarkan secara online ke pasar global. Hal ini tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan membuka lapangan pekerjaan baru.
Peningkatan Kualitas Pendidikan dan KeterampilanDengan adanya digitalisasi, pendidikan di desa dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi, seperti pembelajaran jarak jauh dan pengembangan keterampilan berbasis digital. Sumber daya manusia yang terampil dan siap menghadapi tantangan industri 4.0 akan lebih mudah terbentuk. Selain itu, pelatihan-pelatihan berbasis online dapat diakses oleh masyarakat desa yang ingin meningkatkan keterampilannya tanpa harus bepergian jauh ke kota.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan DesaDengan digitalisasi, pemerintah desa dapat mengelola anggaran dan program-program pembangunan dengan lebih transparan. Sistem informasi berbasis teknologi memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa dan perkembangan program pembangunan secara real-time. Hal ini dapat mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pejabat desa.
Digitalisasi Desa: Tantangan dan Hambatan