Mohon tunggu...
Mochamad Zaqi Hermawansyah
Mochamad Zaqi Hermawansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu komunikasi Universitas Padjadjaran

Saya merupakan orang yang memiliki ketertarikan terhadap olahraga, khususnya olahraga angkat beban.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perlindungan Satwa Langka: Antara Kesadaran dan Konsekuensi

30 Oktober 2024   18:17 Diperbarui: 31 Oktober 2024   22:15 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jatim.tribunnews.com

Berbicara mengenai satwa peliharaan, pasti yang ada di pikiran kita adalah satwa yang lucu, imut, dan unik. Hal tersebut tidak salah, hanya saja sebagian orang merealisasikan hal ini dengan cara yang kurang tepat.

Terdapat beberapa kasus di mana warga kerap kali memamerkan satwa peliharaan mereka. Meskipun tidak ada yang salah dengan memamerkan hewan peliharaan, dalam beberapa kasus yang dipamerkan bukanlah satwa biasa, melainkan satwa dilindungi yang seharusnya berada di habitatnya sendiri dan bukan dijadikan sebagai peliharaan.

Misalnya, I Nyoman Sukena, salah seorang yang memelihara satwa dilindungi yaitu landak jawa. Hal yang menarik dari kisah Sukena adalah bahwa ia tidak menyadari bahwa satwa yang ia pelihara merupakan satwa yang dilindungi dan telah ia pelihara sejak kecil. Kontroversi muncul di media sosial karena Sukena memelihara satwa tersebut tanpa mengetahui status perlindungannya, meskipun perawatan yang ia lakukan sudah cukup baik untuk menjaga kesehatannya.

Satwa yang Dilindungi: Sumber Daya Alam yang Terancam Punah

Satwa seperti landak jawa, elang sulawesi, dan lutung jawa terancam punah akibat rusaknya habitat dan perburuan liar. Perlindungan khusus diperlukan untuk menjaga kelestarian populasi mereka dan keseimbangan ekologi. Memelihara satwa yang dilindungi secara ilegal berarti merampas kebebasan mereka dan membahayakan kelangsungan spesiesnya. Dengan kata lain, satwa dilindungi adalah satwa langka yang memerlukan perlindungan kita agar tidak punah.

Satwa Biasa: Sahabat Setia yang Membutuhkan Perawatan

Berbeda dengan satwa dilindungi, hewan peliharaan seperti kucing, anjing, dan kelinci sudah terbiasa hidup dekat manusia. Namun, mereka tetap memerlukan perawatan yang baik untuk memastikan kesejahteraan mereka. Memiliki hewan peliharaan adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kasih sayang. Hewan biasa adalah hewan yang populasinya masih banyak dan sering dijadikan peliharaan.

Di Indonesia, kita dapat memiliki berbagai jenis hewan sebagai teman. Namun, penting diingat bahwa tidak semua hewan boleh dipelihara. Beberapa di antaranya dilindungi karena terancam punah. Jika ingin memelihara hewan langka, diperlukan izin khusus sebagai bukti komitmen untuk merawat hewan tersebut dengan baik serta berperan dalam menjaga kelestariannya.

Fenomena warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin adalah tindakan yang keliru. Meskipun kita merawat satwa tersebut dengan baik sesuai peraturan, tanpa izin kepemilikan, hal itu tetap tidak diperbolehkan. Alangkah lebih baik jika satwa tersebut diserahkan kepada pihak berwenang.

Kisah nyata yang dialami oleh Sukena menunjukkan bagaimana ia tidak menduga akan berakhir berurusan dengan hukum. Ia ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara landak jawa tanpa izin. Sukena akhirnya terjerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Memelihara satwa langka tanpa izin dan menyebarluaskannya di ruang publik akan mengakibatkan konsekuensi hukum. Ini bukan masalah kecil, melainkan persoalan besar yang dapat merugikan pelakunya.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, aturan ini dirancang untuk melindungi berbagai spesies tumbuhan dan hewan di Indonesia yang terancam punah. Pemerintah menetapkan spesies yang memerlukan perlindungan khusus karena rentan terhadap kepunahan akibat aktivitas manusia, seperti perburuan dan perdagangan ilegal.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. Pemerintah secara berkala memperbarui daftar spesies yang dilindungi agar dapat terus melindungi mereka secara efektif.

Selain itu, aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk penindakan terhadap pelanggaran, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan tumbuhan dan satwa. Tujuan akhirnya adalah agar ekosistem Indonesia tetap lestari dan kekayaan alam yang berharga ini dapat diwariskan untuk generasi mendatang.

Kita semua sepakat bahwa alam adalah rumah kita bersama. Di Sumatera Utara, pemerintah, melalui Balai Besar KSDA, menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian alam. Dengan rutin melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat, mereka tidak hanya memastikan aturan dipatuhi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Misalnya, melalui sosialisasi yang intensif, kita diajak memahami pentingnya satwa seperti elang dan kakaktua bagi keseimbangan ekosistem.

Dengan menggunakan media seperti poster, leaflet, dan buku panduan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam meningkat. Ini merupakan langkah positif. Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam.

Mulai dari tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan hingga berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon, setiap langkah memiliki dampak besar pada lingkungan. Mari kita jadikan pelestarian alam sebagai gerakan bersama. Dengan kepedulian dan tindakan nyata dari semua pihak, kekayaan alam Sumatera Utara akan tetap lestari untuk generasi mendatang.

Dari kisah yang dialami oleh Sukena, kita belajar bahwa sebelum memelihara satwa liar, penting untuk mengetahui status satwa tersebut, apakah termasuk dalam satwa dilindungi atau tidak. Jika diketahui satwa tersebut merupakan satwa dilindungi, langkah yang benar adalah melapor kepada pihak berwenang dan berkonsultasi jika ingin memeliharanya.

Andaikata kita menemukan satwa dilindungi dan malah menyembunyikan serta memeliharanya tanpa izin, akan ada konsekuensi hukum yang besar. Seperti dialami Sukena, kita bisa terjerat banyak pasal terkait perlindungan satwa, dengan sanksi yang berat.

Oleh karena itu, marilah kita lebih bijak dan kritis dalam memahami informasi tentang satwa maupun tumbuhan yang dilindungi. Kesadaran kita akan membawa kita pada jalan yang lebih baik. Bahkan, jika kita melaporkan keberadaan satwa dilindungi kepada pihak berwenang, mungkin akan ada apresiasi atas tindakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun