Memelihara satwa langka tanpa izin dan menyebarluaskannya di ruang publik akan mengakibatkan konsekuensi hukum. Ini bukan masalah kecil, melainkan persoalan besar yang dapat merugikan pelakunya.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, aturan ini dirancang untuk melindungi berbagai spesies tumbuhan dan hewan di Indonesia yang terancam punah. Pemerintah menetapkan spesies yang memerlukan perlindungan khusus karena rentan terhadap kepunahan akibat aktivitas manusia, seperti perburuan dan perdagangan ilegal.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. Pemerintah secara berkala memperbarui daftar spesies yang dilindungi agar dapat terus melindungi mereka secara efektif.
Selain itu, aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk penindakan terhadap pelanggaran, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan tumbuhan dan satwa. Tujuan akhirnya adalah agar ekosistem Indonesia tetap lestari dan kekayaan alam yang berharga ini dapat diwariskan untuk generasi mendatang.
Kita semua sepakat bahwa alam adalah rumah kita bersama. Di Sumatera Utara, pemerintah, melalui Balai Besar KSDA, menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian alam. Dengan rutin melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat, mereka tidak hanya memastikan aturan dipatuhi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Misalnya, melalui sosialisasi yang intensif, kita diajak memahami pentingnya satwa seperti elang dan kakaktua bagi keseimbangan ekosistem.
Dengan menggunakan media seperti poster, leaflet, dan buku panduan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam meningkat. Ini merupakan langkah positif. Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam.
Mulai dari tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan hingga berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon, setiap langkah memiliki dampak besar pada lingkungan. Mari kita jadikan pelestarian alam sebagai gerakan bersama. Dengan kepedulian dan tindakan nyata dari semua pihak, kekayaan alam Sumatera Utara akan tetap lestari untuk generasi mendatang.
Dari kisah yang dialami oleh Sukena, kita belajar bahwa sebelum memelihara satwa liar, penting untuk mengetahui status satwa tersebut, apakah termasuk dalam satwa dilindungi atau tidak. Jika diketahui satwa tersebut merupakan satwa dilindungi, langkah yang benar adalah melapor kepada pihak berwenang dan berkonsultasi jika ingin memeliharanya.
Andaikata kita menemukan satwa dilindungi dan malah menyembunyikan serta memeliharanya tanpa izin, akan ada konsekuensi hukum yang besar. Seperti dialami Sukena, kita bisa terjerat banyak pasal terkait perlindungan satwa, dengan sanksi yang berat.
Oleh karena itu, marilah kita lebih bijak dan kritis dalam memahami informasi tentang satwa maupun tumbuhan yang dilindungi. Kesadaran kita akan membawa kita pada jalan yang lebih baik. Bahkan, jika kita melaporkan keberadaan satwa dilindungi kepada pihak berwenang, mungkin akan ada apresiasi atas tindakan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H