Berbicara mengenai satwa peliharaan, pasti yang ada di pikiran kita adalah satwa yang lucu, imut, dan unik. Hal tersebut tidak salah, hanya saja sebagian orang merealisasikan hal ini dengan cara yang kurang tepat.
Terdapat beberapa kasus di mana warga kerap kali memamerkan satwa peliharaan mereka. Meskipun tidak ada yang salah dengan memamerkan hewan peliharaan, dalam beberapa kasus yang dipamerkan bukanlah satwa biasa, melainkan satwa dilindungi yang seharusnya berada di habitatnya sendiri dan bukan dijadikan sebagai peliharaan.
Misalnya, I Nyoman Sukena, salah seorang yang memelihara satwa dilindungi yaitu landak jawa. Hal yang menarik dari kisah Sukena adalah bahwa ia tidak menyadari bahwa satwa yang ia pelihara merupakan satwa yang dilindungi dan telah ia pelihara sejak kecil. Kontroversi muncul di media sosial karena Sukena memelihara satwa tersebut tanpa mengetahui status perlindungannya, meskipun perawatan yang ia lakukan sudah cukup baik untuk menjaga kesehatannya.
Satwa yang Dilindungi: Sumber Daya Alam yang Terancam Punah
Satwa seperti landak jawa, elang sulawesi, dan lutung jawa terancam punah akibat rusaknya habitat dan perburuan liar. Perlindungan khusus diperlukan untuk menjaga kelestarian populasi mereka dan keseimbangan ekologi. Memelihara satwa yang dilindungi secara ilegal berarti merampas kebebasan mereka dan membahayakan kelangsungan spesiesnya. Dengan kata lain, satwa dilindungi adalah satwa langka yang memerlukan perlindungan kita agar tidak punah.
Satwa Biasa: Sahabat Setia yang Membutuhkan Perawatan
Berbeda dengan satwa dilindungi, hewan peliharaan seperti kucing, anjing, dan kelinci sudah terbiasa hidup dekat manusia. Namun, mereka tetap memerlukan perawatan yang baik untuk memastikan kesejahteraan mereka. Memiliki hewan peliharaan adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kasih sayang. Hewan biasa adalah hewan yang populasinya masih banyak dan sering dijadikan peliharaan.
Di Indonesia, kita dapat memiliki berbagai jenis hewan sebagai teman. Namun, penting diingat bahwa tidak semua hewan boleh dipelihara. Beberapa di antaranya dilindungi karena terancam punah. Jika ingin memelihara hewan langka, diperlukan izin khusus sebagai bukti komitmen untuk merawat hewan tersebut dengan baik serta berperan dalam menjaga kelestariannya.
Fenomena warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin adalah tindakan yang keliru. Meskipun kita merawat satwa tersebut dengan baik sesuai peraturan, tanpa izin kepemilikan, hal itu tetap tidak diperbolehkan. Alangkah lebih baik jika satwa tersebut diserahkan kepada pihak berwenang.
Kisah nyata yang dialami oleh Sukena menunjukkan bagaimana ia tidak menduga akan berakhir berurusan dengan hukum. Ia ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara landak jawa tanpa izin. Sukena akhirnya terjerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).