(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. (3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. Â
memberikan laporan dan dokumentasi hari ini tanggal 24 juli 2022 terkait kegiatan senam pagi bersama ibu-ibu warga RW 09. 07.00-10.00 WIB.Â
Anggaran Responsif Gender
Anggaran responsif gender (ARG) merupakan alokasi anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
ARG yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (Permendagri No. 67 tahun 2011).
*Konsep dan praktek ARG bisa diletakkan di dalam anggaran kinerja yang berorientasi pada hasil. Ini berbeda dengan anggaran tradisional yang berfokus pada input.
*Anggaran kinerja berbasis pada tiga prinsip yang dikenal sebagai 3E, yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Sangat penting bagi perlemen perempuan untuk menjadi wadah aspirasi bagi nasib perempuan, disabilitas, maupun anak. Sehingga mereka pun harus belajar memahami permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020, termasuk belajar produk hukum dan pengawasan anggaran berbasis kinerja.