Mohon tunggu...
Mochamad Fatih Ainul
Mochamad Fatih Ainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa/S1 Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam/UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kendala Implementasi Layanan Bimbingan dan Konseling di BNN

11 Juni 2023   21:31 Diperbarui: 11 Juni 2023   21:42 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.3 BNN Tulungagung (Dokpri)

Sebelum masuk ke materi utama penulis ingin memberikan informasi bahwa artikel ini ditulis berdasarkan hasil obeseravasi penulis di BNN Tulungagung.

Setelah pembaca membaca judul, pertanyaan yang terbesit pasti "Apa sih Bimbingan dan Konseling itu?" atau mungkin "Apa sih BNN itu?". Oke, akan kita bahas dulu satu persatu. Pertama yaitu apasih Bimbingan dan Konseling itu? Bimbingan dan Konseling adalah proses bantuan atau pertolongan yang diberikan oleh konselor kepada konseli melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya, agar konseli memiliki kemampuan atau kecakapan melihat dan menemukan masalahnya serta mampu memcahkan masalahnya sendiri. Jadi didalam Bimbingan dan Konseling itu ada yang namanya Konselor kalau di rumah sakit atau klinik Konselor itu sama dengan Dokter, kemudian ada yang namanya Konseli atau Pasiennya, dan proses konsultasinya itu dinamakan dengan Konseling. Saya harap sampai sini para pembaca sudah tidak ada lagi yang menganggap bahwa Bimbingan dan Konseling itu Polisi sekolah ya..

Gambar 1.2 Proses Konselinghttps://lamenteesmaravillosa.com/
Gambar 1.2 Proses Konselinghttps://lamenteesmaravillosa.com/

            Kedua "Apa sih BNN itu?" BNN adalah singkatan dari Badan Narkotika Nasional, sebuah Lembaga Negara Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. jadi BNN ini adalah lembaga yang menaungi siapapun masyarakat yang mengalami gangguan zat narkotika apapun jenisnya, menggunakan berbagai layanan konseling.

Gambar 1.3 BNN Tulungagung (Dokpri)
Gambar 1.3 BNN Tulungagung (Dokpri)

            Nah, sampai sini saya harap para pembaca sudaah memahami apa itu Bimbingan Konseling dan apa itu BNN. Pertanyaan berikutnya "Pasien yang seperti apa yang ditangani oleh BNN?" dan "Menggunakan layanan apa?" Oke, akan kita bahas satu persatu. Pertama "Pasien yang seperti apa yang ditangani BNN?" Sebelum menjawab pertanyaan tersebut akan saya jelaskan terlebih dahulu tentang tingkatan pecandu narkoba. Pecandu narkoba itu dibagi menjadi 3 tingkatan, yang pertama yaitu Ringan, kedua Sedang, dan terakhir Berat. Jadi yang ditangani oleh BNN secara rawat jalan itu adalah pecandu dalam tingkat Ringan, dan Sedang, kalau sudah pada tingkatan Berat maka akan menjalani rawat inap.

            Kedua "Menggunakan layanan apa?" Berdasarkan hasil wawancara Penulis, Dkk dengan bapak Humam selaku salah satu konselor di BNN Tulungang, Untuk layanan yang digunakan itu menggunakan layanan komobinasi antara layanan Individu dan layanan Kelompok.

            Sampai sini saya harap para pembaca sudah memahami, pasien yang seperti apa yang ditangani di BNN dan menggunakan layanan apa. Pertanyaan berikutnya yaitu "Kendala apa  saja yang dialami konselor dalam pengimplementasian layanan konseling di BNN?" Dari hasil wawancara Penulis, Dkk. Ada 4 kendala utama dalam pengimplementasian layanan Bimbingan dan konseling di BNN, diantaranya adalah: Menentukan waktu konseli dalam berkumpul, Kurangnya tenaga ahli, Stigma masyarakat terhadap mantan pecandu, Menjaga komitmen mantan pecandu.

1. Menentukan waktu konseli dalam berkumpul 

Seperti yang penulis jelaskan diatas bahwa pelayanan yang digunakan oleh BNN Tulungagung yaitu menggunakan layanan kombinasi antanra layanan individu dan layanan kelompok, maka kendala utamanya adalah menentukan waktu para konseli berkumpul di hari yang sama, karena pastinya para konseli diluar menjalani pengobatan juga sudah mempunyai aktifitas diluar sana seperti bekerja, dan lain-lain.

2. Kurangnya tenaga ahli

Kurangnya tenaga ahli di BNN ini tidah hanya terjadi di BNN Tulungagung saja, namun mayoritas seluruh BNN di Indonesia itu kekurangan tenaga ahli, seperti Konselor, Psikolog, ataupun Dokter. Maka untuk menyiasati hal tersebut BNN Tulungagung menggunakan SDM para pemuda setempat, yaitu dengan cara menyeleksi pemuda di Kecamatan terdekat, kemudian diberi pelatihan khusus agar bisa membantu para tenaga ahli untuk menangani para pasien pecandu narkoba. Namun para pemuda ini hanya menangani pasien pecandu pada tingkat yang ringan.

3. Stigma masyarakat pada mantan pecandu

Stigma masyarakat yang buruk terhadap para mantan pecandu narkoba ini memang tidak mempengaruhi keberlangsungan proses layanan Bimgbingan dan Konseling, akan tetapi stigma masyarakat yang buruk ini berpengaruh terhadap kondisi psikologis mantan pecandu tersebut. Maka peran konselor disini adalah untuk mendampingi mantan pecandu ini, untuk menguatkan mental mantan pecandu tersebut agar tetap konsisten untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

4. Menjaga komitmen mantan pecandu

Komitmen yang Penulis maksud disini adalah komitmen dalam meninggalkan narkotika, atau obat terlarang tersebut. Karena bagaimanapun pasien tersebut bisa mengenal narkoba atau bisa sampai menjadi pecandu itu kemungkinan besar disebabkan karena lingkungan, jadi kalau tidak dijaga lalu mantan pecandu tersebut kembali ke lingkungan lamanya atau teman-teman lamanya maka tidak menutup kemungkinan mantan pecandu tersebut bisa menjadi pecandu kembali. Oleh karena itu BNN itu melakukan penindak lanjutan terhadap mantan pecandu yang sudah berhasil menjalani masa pengobatan, yaitu melakukan kontrol terhadap mantan pecandu, selama 4-8 bulan untuk memastikan bahwa mantan pecandu benar-benar berkomitmen untuk meinggalkan narkoba, atau obat-obatan terlarang tersebut. Namun jika mantan pecandu tersebut kembali terjerumus BNN juga dengan senang hati akan menerima kembali pasien yang sukarela datang untuk berobat.

Perlu pembaca ketahui juga bahwa siapapun pecandu narkoba ketika sukarela datang ke BNN untuk melakukan pengobatan itu tidak akan terkena hukum pidana, bahkan orang yang melakukan rehabilitas atau pengobatan itu mendapatkan perlindungan hukum, dan kabar lebih baiknya saat ini pengobatan di BNN itu belum di pungut biaya, atau masih GRATIS.

Buat para pembaca jika ada saudara atau tetangga atau temannya yang menjadi pecandu narkoba bisa sarankan untuk datang ke BNN agar bisa menjalani pengobatan, karena menjadi pecandu itu tidak hanya merusak badan dan fikiran, tapi merusak dompet juga. Jadi mari kita katakan TIDAK pada NARKOBA!!!

Untuk vidio observasi penulis bisa pembaca lihat dengan klik "Vidio Observasi" dibawah

Vidio Observasi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun