Mohon tunggu...
Mochamad Fatih Ainul
Mochamad Fatih Ainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa/S1 Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam/UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kendala Implementasi Layanan Bimbingan dan Konseling di BNN

11 Juni 2023   21:31 Diperbarui: 11 Juni 2023   21:42 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stigma masyarakat yang buruk terhadap para mantan pecandu narkoba ini memang tidak mempengaruhi keberlangsungan proses layanan Bimgbingan dan Konseling, akan tetapi stigma masyarakat yang buruk ini berpengaruh terhadap kondisi psikologis mantan pecandu tersebut. Maka peran konselor disini adalah untuk mendampingi mantan pecandu ini, untuk menguatkan mental mantan pecandu tersebut agar tetap konsisten untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

4. Menjaga komitmen mantan pecandu

Komitmen yang Penulis maksud disini adalah komitmen dalam meninggalkan narkotika, atau obat terlarang tersebut. Karena bagaimanapun pasien tersebut bisa mengenal narkoba atau bisa sampai menjadi pecandu itu kemungkinan besar disebabkan karena lingkungan, jadi kalau tidak dijaga lalu mantan pecandu tersebut kembali ke lingkungan lamanya atau teman-teman lamanya maka tidak menutup kemungkinan mantan pecandu tersebut bisa menjadi pecandu kembali. Oleh karena itu BNN itu melakukan penindak lanjutan terhadap mantan pecandu yang sudah berhasil menjalani masa pengobatan, yaitu melakukan kontrol terhadap mantan pecandu, selama 4-8 bulan untuk memastikan bahwa mantan pecandu benar-benar berkomitmen untuk meinggalkan narkoba, atau obat-obatan terlarang tersebut. Namun jika mantan pecandu tersebut kembali terjerumus BNN juga dengan senang hati akan menerima kembali pasien yang sukarela datang untuk berobat.

Perlu pembaca ketahui juga bahwa siapapun pecandu narkoba ketika sukarela datang ke BNN untuk melakukan pengobatan itu tidak akan terkena hukum pidana, bahkan orang yang melakukan rehabilitas atau pengobatan itu mendapatkan perlindungan hukum, dan kabar lebih baiknya saat ini pengobatan di BNN itu belum di pungut biaya, atau masih GRATIS.

Buat para pembaca jika ada saudara atau tetangga atau temannya yang menjadi pecandu narkoba bisa sarankan untuk datang ke BNN agar bisa menjalani pengobatan, karena menjadi pecandu itu tidak hanya merusak badan dan fikiran, tapi merusak dompet juga. Jadi mari kita katakan TIDAK pada NARKOBA!!!

Untuk vidio observasi penulis bisa pembaca lihat dengan klik "Vidio Observasi" dibawah

Vidio Observasi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun