Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Contoh Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

2 Juni 2022   14:59 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:08 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar:  https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-5-1999-larangan-praktek-monopoli-persaingan-usaha-tidak-sehat

Sumber gambar:  https://www.slideserve.com/pelham/undang-undang-nomor-5-tahun-1999-tentang-larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat
Sumber gambar:  https://www.slideserve.com/pelham/undang-undang-nomor-5-tahun-1999-tentang-larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat

1. Monopoli

Kegiatan pengendalian produksi dan/atau pemasaran barang atau pengendalian penggunaan jasa oleh pelaku ekonomi atau kelompok pelaku ekonomi tertentu. Contohnya adalah produksi minyak goreng yang diperdagangkan di Indonesia yang berasal dari kelompok mitra dagang A. Ini berarti bahwa mitra dagang A memiliki monopoli (tetapi tidak harus praktik monopoli).


2. Penetapan Harga

Kesepakatan antara pelaku perdagangan yang harus bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga bisa disebut sebagai label harga. Contohnya adalah beberapa perusahaan taksi bekerja sama untuk menaikkan tarif.
Catatan: Penetapan harga adalah bentuk kesepakatan harga. Selain itu, terdapat bentuk lain dari kesepakatan diskriminasi harga (disadvantaging kompetitor), predatory prices (price gouging) dan resale price maintenance (pengaturan harga jual kembali suatu produk).

3. Pembagian Wilayah

Perjanjian antara pelaku ekonomi yang harus saling bersaing untuk berbagi wilayah pemasaran. Contohnya adalah Perusahaan A hanya menjual di Jawa Barat dan Perusahaan B hanya menjual di Jawa Tengah.


4. Pemboikotan

Perjanjian antara pelaku komersial yang berbeda untuk menghentikan pelaku komersial baru (penghalang masuk) dan membatasi pergerakan pelaku komersial lainnya untuk menjual atau membeli produk.Contohnya adalah kesepakatan Asosiasi Produsen Rokok dengan Asosiasi Tembakau bahwa produk tembakau mereka kepada produsen rokok hanya berasal dari asosiasi ini.

Sumber gambar:  https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-5-1999-larangan-praktek-monopoli-persaingan-usaha-tidak-sehat
Sumber gambar:  https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-5-1999-larangan-praktek-monopoli-persaingan-usaha-tidak-sehat

5. Kartel

Kesepakatan antara pelaku perdagangan yang harus bersaing sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur kuota produksi dan/atau pembagian pasar. Kartel juga bisa digunakan untuk harga (menjadi penetapan harga). Misalnya, beberapa perusahaan semen terpaksa memangkas produksi selama 2 bulan karena kehabisan stok.

6.Trust

Sebagai contoh, Bank Mandiri sebenarnya merupakan gabungan dari beberapa bank yang lebih kecil yaitu Bank Ekspor-Impor Indonesia, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Bumi Daya. Keempat bank tersebut kemudian bergabung dan bersinergi membentuk perusahaan baru dengan merek Mandiri yang cukup sukses.
Menggabungkan perusahaan menjadi satu perusahaan komersial dalam perusahaan perwalian adalah cara yang tepat jika keadaan masing-masing perusahaan yang terlibat kurang stabil. Langkah ini dapat menyelamatkan situasi perusahaan dan meningkatkan keuntungan pihak terkait.

7. Oligopoli

Perjanjian untuk menguasai produksi dan/atau pemasaran barang atau menguasai penggunaan jasa oleh 2 sampai 3 pelaku niaga atau 2 sampai 3 kelompok pelaku niaga tertentu. Contohnya adalah produksi mi instan yang dikomersialkan di Indonesia, 75 di antaranya berasal dari Kelompok Operator Ekonomi A, B dan C. Artinya afiliasi pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopoli.


8. Perjanjian Tertutup

Perjanjian antara pemasok dan penjual produk untuk memastikan bahwa mitra bisnis lain tidak memiliki akses ke pasokan yang sama atau bahwa barang tidak dijual kepada pihak tertentu. Contohnya adalah kesepakatan antara produsen tepung A dan produsen pasta B bahwa jenis tepung yang dijual ke B tidak boleh dijual kepada mitra dagang lainnya.


9. Perjanjian dengan pihak di luar negeri

Mitra dagang dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 16 UU No. 5/1999).

Daftar pustaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun