Mitra dagang dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 16 UU No. 5/1999).
Daftar pustaka
- https://akuntanmuslim.com/trust-adalah/
- https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU%20Nomor%205%20Tahun%201999#:~:text=UU%20Nomor%205%20Tahun%201999%20tanggal%2005%20Maret%201999%2C%20tentang,Dan%20Persaingan%20Usaha%20Tidak%20Sehat%20.
- https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_5.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!