Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Contoh Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

2 Juni 2022   14:59 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:08 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://slideplayer.info/slide/4107580/

Mitra dagang dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 16 UU No. 5/1999).

Daftar pustaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun