Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan Antara Kontrak Bisnis Kontrak Sosial Menurut Teori Hobbes, Locke, Rousseau

11 Mei 2022   23:57 Diperbarui: 12 Mei 2022   00:00 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://youtu.be/6_K2oTIkubU

Jadi intinya ada beberapa persamaan, selain perbedaan mencolok dalam proses berpikir para negarawan. Hobbes, Locke, dan lain-lain membuat asumsi yang sama, yaitu mendirikan negara berarti melepaskan hak-hak negara tertentu. Hak-hak mereka yang tersisa menjadi penghambat kekuasaan negara. Oleh karena itu, Hobbes dan Locke dikenal sebagai pencipta negara hukum (konstitusi), meskipun menurut Hobbes kurang efektif. Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk membatasi kekuasaan berlebihan dari negara yang menciptakannya bersama-sama.Perbedaan yang muncul adalah Hobbes menganut paham kekuasaan absolut, negara memiliki kekuasaan absolut dan mengingkari keberadaan lembaga perwakilan. Sementara itu, Locke menegaskan bahwa lembaga perwakilan dibagi menjadi tiga badan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara itu, Rousseau berpegang teguh pada konsep negara totaliter, rakyat benar-benar menjauhkan diri dari negara. Negara total adalah karena ia benar-benar identik dengan rakyat. Negara adalah kehendak rakyat itu sendiri, karena negara tidak mementingkan individu, negara Rousseau merancang negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas (de facto) dan tidak ada jaminan nyata atas hak-hak rakyat. Situasi ini mencerminkan kesamaan pendapat antara Rousseau dan Hobbes, yaitu kekuasaan yang tidak terbatas. Namun, Rousseau sangat berperan dalam lahirnya republik yang menghormati kehendak bersama (rakyat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun