Jadi intinya ada beberapa persamaan, selain perbedaan mencolok dalam proses berpikir para negarawan. Hobbes, Locke, dan lain-lain membuat asumsi yang sama, yaitu mendirikan negara berarti melepaskan hak-hak negara tertentu. Hak-hak mereka yang tersisa menjadi penghambat kekuasaan negara. Oleh karena itu, Hobbes dan Locke dikenal sebagai pencipta negara hukum (konstitusi), meskipun menurut Hobbes kurang efektif. Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk membatasi kekuasaan berlebihan dari negara yang menciptakannya bersama-sama.Perbedaan yang muncul adalah Hobbes menganut paham kekuasaan absolut, negara memiliki kekuasaan absolut dan mengingkari keberadaan lembaga perwakilan. Sementara itu, Locke menegaskan bahwa lembaga perwakilan dibagi menjadi tiga badan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara itu, Rousseau berpegang teguh pada konsep negara totaliter, rakyat benar-benar menjauhkan diri dari negara. Negara total adalah karena ia benar-benar identik dengan rakyat. Negara adalah kehendak rakyat itu sendiri, karena negara tidak mementingkan individu, negara Rousseau merancang negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas (de facto) dan tidak ada jaminan nyata atas hak-hak rakyat. Situasi ini mencerminkan kesamaan pendapat antara Rousseau dan Hobbes, yaitu kekuasaan yang tidak terbatas. Namun, Rousseau sangat berperan dalam lahirnya republik yang menghormati kehendak bersama (rakyat).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H