Mohon tunggu...
Mochamad Haikal Badjeber
Mochamad Haikal Badjeber Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum terhadap UMKM Andalasia Creative

10 Desember 2023   15:41 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:11 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Selasa, 28 November 2023 Raisyha Talitha, Hani Rosdiana, Haikal, Tambok Julius dan Raymond Erlangga Siringoringo yang merupakan Mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta melakukan analisis dan wawancara secara langsung dengan Mas Damar selaku pemilik usaha dari Andalasia Creative yang bertempat di jalan Swakarya No.15, RT.2/RW.9, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450. Andalasia Creative sendiri merupakan salah satu UMKM yang berkecimpung di bidang Content Production, Talent Management, Commercial Photo/Videografi, Live Streaming hingga Event Organizer.

Tujuan dari diadakannya analisis dan wawancara tersebut adalah untuk mengetahui serta menganalisis permasalahan hukum apa saja yang dialami oleh Andalasia Creative selaku UMKM. Andalasia Creative sendiri merupakan salah satu UMKM karena telah memenuhi kriteria UMKM di Indonesia dimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 35-36 PP UMKM, Pengelompokkan UMKM tersebut antara lain:

  • Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal sampai dengan 2 miliar
  • Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan 2 hingga 15 miliar
  • Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga 50 miliar

Dari hasil wawancara kami mewawancarai Mas Damar sebagai salah satu pendiri dari Andalasia Creative dan menanyakan perihal pendapatan perbulan dan Mas Damar sendiri memberikan keterangan terkait pendapatan perbulan yang  didapatkan Andalasia Creativs yang mana mencapai angka rata-rata  Rp.500.000.0000,-/bulan. Dari pendapatan tersebut Andalasia Creative dapat diklasifikasikan sebagai UMKM yakni usaha Kecil. Andalasia Creative sendiri telah memulai karirnya secara formil di tahun 2019 dengan total 3 orang pendiri dengan bernaung di PT. Negeri Impian Creative.

Umumnya covid-19 menjadi tantangan terberat bagi para UMKM di Indonesia, namun hal ini tidak dialami oleh Andalasia Creative dimana pada saat itu justru diuntungkan karena pada saat itu Andalasia Creative trend Streaming yang ada di Indonesia sehingga Andalasia Creative meraup keuntungan dari covid-19. Untuk persaingan dari bisnis ini sendiri dapat dibilang ketat, karena untuk membentuk sebuah bisnis kreatif umumnya tidak terpaut oleh umur sehingga siapapun dapat memulai bisnis ini dari kalangan manapun yang menyebabkan persiangan antar yang cukup kuat. 

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Andalasia Creative mengambil langkah untuk memperbanyak networking atau relasi, dan menjaga kualitas baik dari design yang dibuat ataupun orang-orang yang terlibat didalam Andalasia Creative. Membentuk SDM (Sumber Daya Manusia) didalam bisnis ini bukanlah sesuatu yang mudah, dimana dalam Andalasia Creative yang menjadi main power yakni SDM (Sumber Daya Manusia) sehingga dalam perjalanannya dibutuhkan ketegasan untuk menjadikan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berada didalam usaha ini menjadi lebih baik lagi.

Tantangan lainnya yang dialami oleh Andalasia Creative ialah belum terlaksanakanya melakukan pendaftaran HAKI yakni pendaftaran merek dagang dari Andalasia Creative sendiri. Hal ini disebabkan karena belum terdapat tim yang mengurus mengenai pendaftaran HAKI sendiri, sehingga dalam menjalankan usahanya, Mas Damar mengakui bahwa terdapat kegelisahan apabila terdapat merek dagangnya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berangkat dari tantangan yang dialamin mas Damar dan tim, kami memberikan solusi untuk membantu mendaftarkan berbagai desain yang telah diciptakan oleh Andalasia Creative kepada HAKI dan mendaftarkan merek dagang Andalasia Creative agar tidak terdapat merek dan desain yang sama dalam menjalankan bisnis UMKM ini di Indonesia.

Hak Merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Merek tersebut dapat berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek, terdapat berbagai Syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan merek dari sebuah perusahaan. Syarat-Syarat tersebut di antaranya:

  • Etiket/Label Merek
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur Pendaftaran Merek, di antaranya sebagai berikut:

Registrasi akun https://merek.dgip.go.id

Permohonan pendaftaran merek dilakukan secara online. Seluruh komunikasi dilakukan melalui email dan SMS/WA ke Contact Person. Pastikan penulisan Email dan no HP ditulis dengan benar, jika salah maka pengurusan pendaftaran merek tidak dapat diproses.

  • Jika merek perorangan dan didaftarkan oleh anda sendiri maka data contact person adalah anda sendiri.
  • Jika anda mewakili perusahaan anda dalam mendaftarkan merek, maka contact person adalah anda.
  • Jika anda mendaftarkan merek pihak lain dan anda sebagai perantara, maka contact person adalah anda.

Langkah 1 : Pilih tipe permohonan

Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

Langkah 5 : masukkan Data Merek

Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik 'Tambah',

Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)

Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

Langkah 10 : Cetak Tanda Terima

Klik 'Selesai'

Setelah melakukan konfirmasi pembayaran dan seluruh persyaratan telah benar dan diterima, selanjutnya permohonan pendaftaran merek di proses dengan waktu sekitar 1 s/d 14 hari kerja. Kami akan memeriksa seluruh data dan dokumen. Apabila terdapat Kesalahan, Ketidak Jelasan, Kekurangan data ataupun persyaratan, maka kami akan menghubungi anda melalui email contact person dan SMS contact person. Kesalahan, Ketidak Jelasan, Kekurangan data ataupun persyaratan harus dikoreksi/lengkapi segera. Jika seluruh data dan dokumen sudah lengkap dan benar kemudian kami akan mensubmit Permohonan Pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Biaya:

Umum  : Rp.1.800.000/kelas

UMK  : Rp.500.000/kelas

Dari Analisis dan Wawancara yang telah dilakukan kami mendapatkan pelajaran mengenai bisnis yang didirikan oleh Mas Damar bersama dengan ketiga rekannya yang berkembang dibidang Content Production, Talent Management, Commercial Photo/Videografi, Live Streaming hingga Event Organizer sejak tahun 2019. Dari Analisis tersebut kami menyimpulkan bahwa pendaftaran legalitas merek dagang HAKI bukan hanya diperlukan bagi bidang makanan, ataupun pakaian namun untuk bidang ini karena besar kemungkinan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab mengenai berbagai desain yang telah diciptakan. Oleh karena itu, penting kiranya dalam pendaftaran merek dagang HAKI agar legalitas dari Andalasia Creative dapat diakui. Kami ingin mengucapkan terimakasih kepada Andalasia Creative yang diwakilkan oleh Mas Damar atas kesediaannya untuk berbagai pengetahuan dan pengalaman dalam menjalankan bisnis Andalasia Creative ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun