"Lulusan dari prodi Hukum Bisnis Syariah tidak bisa serta merta berpraktek sebagai advokat pasca lulus, sebelum mengikuti dan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta memiliki batas minimal usia 25 tahun," ujar dalam sambutannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!