Kamu akan mendapatkan blangko formulir untuk diisi, isi semua data pada blangko tersebut. Lalu kumpulkan berkasmu dengan melampirkan semua foto yang sudah disiapkan berikut Fotocopy Pemilik Usaha.
Satu Minggu kemudian pihak kantor dinas kesehatan akan mensurvey ke lokasi produksi makanan yang kamu ajukan. Survey meliputi kebersihan tempat dan alat produksi. Lantai harus bersih bukan lantai tanah, dinding - dinding juga harus bersih. Bahan utama pembuatan produk makanan, dan pemeriksaan bahan makanan lain dengan mengambil sedikit sampel untuk diuji lab.Â
Tunggulah 1 Minggu sampai 1 bulan. Dan datanglah kembali ke kantor dinas kesehatan untuk memastikan bahwa produkmu lulus survey dan mendapatkan nomor PIRT yang bisa kamu cantumkan pada kemasan produk.
1 nomor seri sertifikat PIRT Â hanya bisa digunakan untuk 1 jenis produk, atau beberapa olahan produk dengan bahan utama sama dan proses pemasakan dengan cara yang sama.
Bagi produknya yang sudah laris serta memiliki kapasitas produksi besar dan ingin menjangkau pasar yang lebih luas, bisa dilengkapi dengan ijin BPOM Â di kantor BPOM propinsi, dan sertifikat Halal Melalui LPPOM MUI ataupun melalui Sucofindo di propinsi masing - masing wilayah. Informasi syarat, metode pelayanan dan alamat kantor pelayanan dapat diakses melalui media internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H