Produk olahan UMKM susah masuk toko dan swalayan karena tidak ada PIRT nya, Bagaimana Sih Cara Dapat PIRT.
Bagi kamu yang sedang berjuang mencari nafkah dengan menjual produk makanan ringan, roti, cake  dan produk skala rumahan. Pasti ingin sekali produkmu eksis juga di toko / swalayan besar dikotamu. Tapi saat menawarkan produkmu, pasti ditanya sudah ada PIRT nya belum ?. Kalau belum ada PIRT nya, maaf tidak dulu itu jawabannya.
Apa itu PIRT lalu bagaimana cara mendapatkannya ?. PIRT adalah sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Nomor sertifikat registrasi yang biasa dicantumkan pada kemasan produk makanan, setiap kode menunjukkan tentang produk tersebut. Jenis makanan kering atau basah, bahan utama pembuatan makanan dan lain lain. Sekaligus menunjukkan produk kamu itu aman dikonsumsi, dan tidak berbahaya.
Langsung saja begini cara mendapatkannya.Â
Foto bahan - bahan makanan
Foto proses mengolahnya dan proses pemasakannya
Foto ruang produksi
Foto kemasan dan produk yang sudah dikemas.
Buatlah surat keterangan usaha dari balaidesa.Â
Datanglah ke kantor dinas kesehatan di kabupaten tempat kamu bikin produkmu. Setelah sampai disana mintalah informasi bagian mengurus ijin PIRT.
Kamu akan mendapatkan blangko formulir untuk diisi, isi semua data pada blangko tersebut. Lalu kumpulkan berkasmu dengan melampirkan semua foto yang sudah disiapkan berikut Fotocopy Pemilik Usaha.
Satu Minggu kemudian pihak kantor dinas kesehatan akan mensurvey ke lokasi produksi makanan yang kamu ajukan. Survey meliputi kebersihan tempat dan alat produksi. Lantai harus bersih bukan lantai tanah, dinding - dinding juga harus bersih. Bahan utama pembuatan produk makanan, dan pemeriksaan bahan makanan lain dengan mengambil sedikit sampel untuk diuji lab.Â
Tunggulah 1 Minggu sampai 1 bulan. Dan datanglah kembali ke kantor dinas kesehatan untuk memastikan bahwa produkmu lulus survey dan mendapatkan nomor PIRT yang bisa kamu cantumkan pada kemasan produk.
1 nomor seri sertifikat PIRT Â hanya bisa digunakan untuk 1 jenis produk, atau beberapa olahan produk dengan bahan utama sama dan proses pemasakan dengan cara yang sama.
Bagi produknya yang sudah laris serta memiliki kapasitas produksi besar dan ingin menjangkau pasar yang lebih luas, bisa dilengkapi dengan ijin BPOM Â di kantor BPOM propinsi, dan sertifikat Halal Melalui LPPOM MUI ataupun melalui Sucofindo di propinsi masing - masing wilayah. Informasi syarat, metode pelayanan dan alamat kantor pelayanan dapat diakses melalui media internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H