Mohon tunggu...
moch syahfrudin
moch syahfrudin Mohon Tunggu... Penulis - ID : moch03478 || Email : syahfmoch@gmail.com ||

ID : moch03478 Tinggal di Sebuah desa kecil di Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara. Jawa Tengah. Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk Olahan Ada Nomor PIRT-nya, Pasti Mudah Masuk ke Toko dan Swalayan

22 September 2023   19:25 Diperbarui: 22 September 2023   19:32 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk olahan UMKM susah masuk toko dan swalayan karena tidak ada PIRT nya, Bagaimana Sih Cara Dapat PIRT.

Bagi kamu yang sedang berjuang mencari nafkah dengan menjual produk makanan ringan, roti, cake  dan produk skala rumahan. Pasti ingin sekali produkmu eksis juga di toko / swalayan besar dikotamu. Tapi saat menawarkan produkmu, pasti ditanya sudah ada PIRT nya belum ?. Kalau belum ada PIRT nya, maaf tidak dulu itu jawabannya.

Apa itu PIRT lalu bagaimana cara mendapatkannya ?. PIRT adalah sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Nomor sertifikat registrasi yang biasa dicantumkan pada kemasan produk makanan, setiap kode menunjukkan tentang produk tersebut. Jenis makanan kering atau basah, bahan utama pembuatan makanan dan lain lain. Sekaligus menunjukkan produk kamu itu aman dikonsumsi, dan tidak berbahaya.

Langsung saja begini cara mendapatkannya. 

  1. Foto bahan - bahan makanan

  2. Foto proses mengolahnya dan proses pemasakannya

  3. Foto ruang produksi

  4. Foto kemasan dan produk yang sudah dikemas.

  5. Buatlah surat keterangan usaha dari balaidesa. 

  6. Datanglah ke kantor dinas kesehatan di kabupaten tempat kamu bikin produkmu. Setelah sampai disana mintalah informasi bagian mengurus ijin PIRT.

  7. Kamu akan mendapatkan blangko formulir untuk diisi, isi semua data pada blangko tersebut. Lalu kumpulkan berkasmu dengan melampirkan semua foto yang sudah disiapkan berikut Fotocopy Pemilik Usaha.

  8. Satu Minggu kemudian pihak kantor dinas kesehatan akan mensurvey ke lokasi produksi makanan yang kamu ajukan. Survey meliputi kebersihan tempat dan alat produksi. Lantai harus bersih bukan lantai tanah, dinding - dinding juga harus bersih. Bahan utama pembuatan produk makanan, dan pemeriksaan bahan makanan lain dengan mengambil sedikit sampel untuk diuji lab. 

  9. Tunggulah 1 Minggu sampai 1 bulan. Dan datanglah kembali ke kantor dinas kesehatan untuk memastikan bahwa produkmu lulus survey dan mendapatkan nomor PIRT yang bisa kamu cantumkan pada kemasan produk.

  10. 1 nomor seri sertifikat PIRT  hanya bisa digunakan untuk 1 jenis produk, atau beberapa olahan produk dengan bahan utama sama dan proses pemasakan dengan cara yang sama.

Bagi produknya yang sudah laris serta memiliki kapasitas produksi besar dan ingin menjangkau pasar yang lebih luas, bisa dilengkapi dengan ijin BPOM  di kantor BPOM propinsi, dan sertifikat Halal Melalui LPPOM MUI ataupun melalui Sucofindo di propinsi masing - masing wilayah. Informasi syarat, metode pelayanan dan alamat kantor pelayanan dapat diakses melalui media internet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun