Bulan September 2023 adalah bulan yang ditunggu tunggu oleh sebagian besar warga Indonesia untuk bisa ikut dan lulus dalam seleksi penerimaan (ASN) Aparatur Sipil Negara yang dibagi menjadi dua kebijakan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)Â
informasi rekrutmen ini berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023. Jakarta 10 Agustus 2023, tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023 ditandatangani oleh PLT. Kepala Badan Kepegawaian Negara. Bapak Haryomo Dwi Putranto.
Sangat menjadi harapan besar bagi calon ASN P3K tenaga pendidik yang namanya tercantum dalam surat edaran pembatalan penempatan kerja dengan total jumlah  sebanyak 3043 guru se Indonesia.
Harapan besarnya adalah langsung mendapatkan penempatan bagi peserta yang lulus P3K tahap 2 tahun 2022 tanpa proses seleksi tes ulang.
Keikutsertaan tenaga pendidik dari sekolah swasta tidak sedikit dari tenaga pendidik dikeluarkan dari sekolahnya disaat diketahui status mereka lulus tes entah itu dapat penempatan maupun tidak.
Yang mereka khawatirkan adalah bagaimana jika data dapodik mereka dikeluarkan dari sekolah, apakah masih bisa mendapatkan penempatan atau tidak.
Harapan itu benar - benar dinanti bagi tenaga pendidik yang mengajar dengan status guru tidak tetap di sekolah Negeri dan guru disekolah swasta kecil dengan gaji dibawah UMR. Mengharap bantuan peran serta dari PGRI untuk memperjuangkan nasib mereka.
Sistem penentuan perangkingan yang sulit dipahami semakin menambah keputusasaan, mengapa harus ada masa sanggah ?. Bukankah perangkingan ketika sudah diumumkan, berarti telah melalui serangkaian proses yang teliti dan tersistem kenapa harus ada masa sanggah ?, Apa perangkingan dilakukan secara acak ?.Â
Peserta tes harus mengoreksi sendiri membandingkan dengan skor skor peserta lain, jika menemukan ternyata ada peserta lain misal Ibu (A) memiliki skor 720 dengan peringkat rangking 3 dengan skor selisih 1 point dibawah bapak (B) yaitu 721 dengan peringkat 4.
Lalu bapak B mengirimkan laporan Sanggah, dan hasil sanggah bapak (B) naik menjadi peringkat 3 dan ibu (A) menjadi peringkat 4.
Apakah ini bukan sesuatu yang aneh dan janggal, bukankah banyak tim terlibat dan tentunya dengan sistem yang sudah matang dan didukung oleh perangkat modern dalam proses rekruitment ini dengan anggaran yang besar.
Pasrah, adalah jawaban yang selalu terucap didalam hati yang kadang terucap disela sela diam mereka saat membicarakan hal ini.
Semoga program rekruitment CPNS dan P3K tahun 2023 benar - benar memberi kabar gembira dengan mendapatkan penempatan bagi tenaga pendidik yang lulus seleksi 2022 tapi belum mendapat penempatan dan tenaga pendidik yang lulus seleksi tahun 2022 dengan status dibatalkan penempatan tahun 2023.
Lalu bagaimanakah jika ternyata penempatannya diluar kabupaten / diluar propinsi, tidak sesuai dengan domisili. Apakah yang sudah berkeluarga siap untuk menjalankannya atau memilih mundur ?. Bagaimana jika mundur ? Apakah mendapatkan sanksi denda jutaan rupiah, sedangkan posisi sudah tidak bekerja alias dikeluarkan dari sekolahnya karena ketahuan ikut mendaftar P3K.
Pasti ada solusi terbaik dari Pemerintah melalui Mendikbudristek dan tim yang bertanggungjawab dibawahnya. Bukan solusi yang memberatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H