Pasrah, adalah jawaban yang selalu terucap didalam hati yang kadang terucap disela sela diam mereka saat membicarakan hal ini.
Semoga program rekruitment CPNS dan P3K tahun 2023 benar - benar memberi kabar gembira dengan mendapatkan penempatan bagi tenaga pendidik yang lulus seleksi 2022 tapi belum mendapat penempatan dan tenaga pendidik yang lulus seleksi tahun 2022 dengan status dibatalkan penempatan tahun 2023.
Lalu bagaimanakah jika ternyata penempatannya diluar kabupaten / diluar propinsi, tidak sesuai dengan domisili. Apakah yang sudah berkeluarga siap untuk menjalankannya atau memilih mundur ?. Bagaimana jika mundur ? Apakah mendapatkan sanksi denda jutaan rupiah, sedangkan posisi sudah tidak bekerja alias dikeluarkan dari sekolahnya karena ketahuan ikut mendaftar P3K.
Pasti ada solusi terbaik dari Pemerintah melalui Mendikbudristek dan tim yang bertanggungjawab dibawahnya. Bukan solusi yang memberatkan.