Mohon tunggu...
Muhammad Nuryanto
Muhammad Nuryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

akan selalu membahas konten dan berita terbaru untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Budaya Islam

14 Desember 2023   12:04 Diperbarui: 14 Desember 2023   12:04 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Nuryanto

(Mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Politik, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)

Abstrak

Korupsi Merupakan salah satu tindakan penyakit kronis yang ada di dunia salah satunya indonesia. Indonesia yang mayoritas beragama islam dan mempunyai tingkat populasi beragama islam salah satu didunia. Penyebabnya adalah buruknya karakteristik aparat negara dan rusaknya sistem politik dalam pemerintahaan. Maka dari itu islam memiliki pencegahan korupsi, Seperti menghindari menerima suap, penghitungan harta diawal dan diakhir. Merubah Budaya Korusi Menjadi Budaya Yang Islami, menuju jalan kebaikan menghilangkan jalan keburuka demi kesejahteraan manusia yang membutuhkan

Kata Kunci

Korupsi/koruptor, islam

Pendahuluan

Salah satu penyakit didalam pemerintahan indonesia yaitu korupsi. Korupsi seperti sudah menjadi budaya  pejabat pemerintah yang ada di indonesia, berdasarkan data sayangnya juga menunjukan bahwa tingkat korupsi di negara yang penduduknya mayoritas muslim termasuk yang tertinggi didunia. Dala liputan6 Tindakan korupsi dalam hukum islam menyebutkan tindakan korupsi dalam istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini memiliki makna yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.

Robert Klitgaard DCMA Theory dan Lawrence E Harisson dalam culture Matters, menegaskan bahwa penyebab terjadinya korupsi karena adanya faktor kekuasaaan dan monopoli yag tidak dibarengi dengan akuntabilitas dan keterbelakangan suatu masyarakat adalah adanya budaya korupsi. Korupsi tidak hanya mengakibatkan melemahnya pertumbuhan ekonomi dan politik negara,  tetapi korupsi juga dapat bersifat moral dan budaya yang menyebabkan bangsa ini sulit keluar dari krisis multidimensi. Agama mengajarkan nilai dan moral yang sangat penting dalam kehidupan, seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan menghargai orang lain. Perilaku tersebut sangat efektif untuk dapat mecegah korupsi

Pandangan Korupsi Menurut Islam

Hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.

Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya.

Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Istilah Antara Amanah Dan Korupsi Dalam Al-Qur’an Dan Hadis

            Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi pemerintahnya banyak utang dan rakyatnya terlilit dalam kemiskinan permanen. Mulai zaman kerajaan, zaman penjajahan, hingga zaman pemerintahan NKRI saat ini, kehidupan rakyatnya tetap saja miskin. Kemiskinan yang berkepanjangan ini mengakibatkan terjadinya menumpulkan kecerdasan dan mendorongnya terjerembab ke dalam kurungan keyakinan mistik, fatalisme, dan selalu ingin mencari jalan pintas dengan melakukan korupsi.4 Kepercayaan terhadap pentingnya kerja keras, kejujuran, dan kepandaian semakin memudar karena kenyataan dalam kehidupan masyarakat menunjukkan yang sebaliknya, banyak mereka yang kerja keras, jujur dan pandai, tetapi ternyata bernasib buruk hanya karena mereka datang dari kelompok yang tak beruntung, seperti para petani, kaum buruh, dan guru. Sementara itu, banyak orang yang dengan mudahnya mendapatkan kekayaan hanya karena mereka datang dari kelompok elite atau berhubungan dekat dengan para pejabat, penguasa, dan para tokoh masyarakat. Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya dipakai para elite untuk membodohi kehidupan mereka saja.

Ada beberapa istilah dalam Al-Qur'an dan hadits yang memperlihatkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi

Ghulul adalah pengkhianatan atas amanah yang harusnya dijaga. Awalnya, Ghulul merupakan istilah yang digunakan bagi penggelap harta rampasan perang sebelu dibagikan.

Hukum atas kejahatan ini disebut dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 161 :

وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Risywah adalah tindakan memberikan harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Dalam kata lain, risywah adalah upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu.

Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah SAW melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).

Upaya Islam Dalam Mencegah Budaya Korupsi 

Pertama, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”. 8 Oleh karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini.

Kedua, larangan menerima suap (risywah) dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal.

Penutup

Sejauh ini, maraknya tindak korupsi yang terjadi di Indonesia masuk 14 Selengkapnya baca Syibli Nu’mami, Umar Bin Khattab Yang Agung, terj. Karsidjo Djojosuwarno (Bandung: Pustaka, 1981). Dalam kategori jarimah ta’zir. Kelakuan korupisi tidak bisa diumpamakan dengan jarimah, karena kelakuan semacam ini lebih dari istilah mencuri dan merampok. Maka, bentuk hukumannya dapat berupa pemecatan, penjara, bahkan penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam implementasinya, tidak lepas dari semua pihak mulai dari ketegasan pemerintah hingga pantauan masyarakat. Islam dalam memberantas korupsi selalu dibarengi dengan upaya pembinaan moral melalui sosialisasi dan penerapan sanksi- moral dan sanksi sosial serta penekanannya tentang adanya sanksi akhirat bagi para pelaku korupsi..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun