Mohon tunggu...
Muhammad Nuryanto
Muhammad Nuryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

akan selalu membahas konten dan berita terbaru untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Budaya Islam

14 Desember 2023   12:04 Diperbarui: 14 Desember 2023   12:04 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Islam Dalam Mencegah Budaya Korupsi 

Pertama, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”. 8 Oleh karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini.

Kedua, larangan menerima suap (risywah) dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal.

Penutup

Sejauh ini, maraknya tindak korupsi yang terjadi di Indonesia masuk 14 Selengkapnya baca Syibli Nu’mami, Umar Bin Khattab Yang Agung, terj. Karsidjo Djojosuwarno (Bandung: Pustaka, 1981). Dalam kategori jarimah ta’zir. Kelakuan korupisi tidak bisa diumpamakan dengan jarimah, karena kelakuan semacam ini lebih dari istilah mencuri dan merampok. Maka, bentuk hukumannya dapat berupa pemecatan, penjara, bahkan penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam implementasinya, tidak lepas dari semua pihak mulai dari ketegasan pemerintah hingga pantauan masyarakat. Islam dalam memberantas korupsi selalu dibarengi dengan upaya pembinaan moral melalui sosialisasi dan penerapan sanksi- moral dan sanksi sosial serta penekanannya tentang adanya sanksi akhirat bagi para pelaku korupsi..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun