Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Istilah Antara Amanah Dan Korupsi Dalam Al-Qur’an Dan Hadis
Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi pemerintahnya banyak utang dan rakyatnya terlilit dalam kemiskinan permanen. Mulai zaman kerajaan, zaman penjajahan, hingga zaman pemerintahan NKRI saat ini, kehidupan rakyatnya tetap saja miskin. Kemiskinan yang berkepanjangan ini mengakibatkan terjadinya menumpulkan kecerdasan dan mendorongnya terjerembab ke dalam kurungan keyakinan mistik, fatalisme, dan selalu ingin mencari jalan pintas dengan melakukan korupsi.4 Kepercayaan terhadap pentingnya kerja keras, kejujuran, dan kepandaian semakin memudar karena kenyataan dalam kehidupan masyarakat menunjukkan yang sebaliknya, banyak mereka yang kerja keras, jujur dan pandai, tetapi ternyata bernasib buruk hanya karena mereka datang dari kelompok yang tak beruntung, seperti para petani, kaum buruh, dan guru. Sementara itu, banyak orang yang dengan mudahnya mendapatkan kekayaan hanya karena mereka datang dari kelompok elite atau berhubungan dekat dengan para pejabat, penguasa, dan para tokoh masyarakat. Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya dipakai para elite untuk membodohi kehidupan mereka saja.
Ada beberapa istilah dalam Al-Qur'an dan hadits yang memperlihatkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi
Ghulul adalah pengkhianatan atas amanah yang harusnya dijaga. Awalnya, Ghulul merupakan istilah yang digunakan bagi penggelap harta rampasan perang sebelu dibagikan.
Hukum atas kejahatan ini disebut dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 161 :
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Risywah adalah tindakan memberikan harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Dalam kata lain, risywah adalah upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu.
Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah SAW melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).