Muhammad Nuryanto
(Mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Politik, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Abstrak
Korupsi Merupakan salah satu tindakan penyakit kronis yang ada di dunia salah satunya indonesia. Indonesia yang mayoritas beragama islam dan mempunyai tingkat populasi beragama islam salah satu didunia. Penyebabnya adalah buruknya karakteristik aparat negara dan rusaknya sistem politik dalam pemerintahaan. Maka dari itu islam memiliki pencegahan korupsi, Seperti menghindari menerima suap, penghitungan harta diawal dan diakhir. Merubah Budaya Korusi Menjadi Budaya Yang Islami, menuju jalan kebaikan menghilangkan jalan keburuka demi kesejahteraan manusia yang membutuhkan
Kata Kunci
Korupsi/koruptor, islam
Pendahuluan
Salah satu penyakit didalam pemerintahan indonesia yaitu korupsi. Korupsi seperti sudah menjadi budaya  pejabat pemerintah yang ada di indonesia, berdasarkan data sayangnya juga menunjukan bahwa tingkat korupsi di negara yang penduduknya mayoritas muslim termasuk yang tertinggi didunia. Dala liputan6 Tindakan korupsi dalam hukum islam menyebutkan tindakan korupsi dalam istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini memiliki makna yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Robert Klitgaard DCMA Theory dan Lawrence E Harisson dalam culture Matters, menegaskan bahwa penyebab terjadinya korupsi karena adanya faktor kekuasaaan dan monopoli yag tidak dibarengi dengan akuntabilitas dan keterbelakangan suatu masyarakat adalah adanya budaya korupsi. Korupsi tidak hanya mengakibatkan melemahnya pertumbuhan ekonomi dan politik negara, Â tetapi korupsi juga dapat bersifat moral dan budaya yang menyebabkan bangsa ini sulit keluar dari krisis multidimensi. Agama mengajarkan nilai dan moral yang sangat penting dalam kehidupan, seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan menghargai orang lain. Perilaku tersebut sangat efektif untuk dapat mecegah korupsi
Pandangan Korupsi Menurut Islam
Hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.