Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

19 Juli 2021   09:09 Diperbarui: 19 Juli 2021   09:13 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya untuk melakukan pelayanan publik yang berkepastian hukum agar kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM dapat terus meningkat. 

Untuk mencapai harapan tersebut bukanlah persoalan yang mudah, karena selain banyak berbagai masalah yang tengah membelit kehidupan bangsa Indonesia juga di warnai persoalan di bidang ekonomi, sosial politik, pertahanan dan keamanan, hukum serta permasalahan kebudayaan yang mesti diselesaikan. Lembaga pemerintah sampai saat ini belum diketahui oleh masyarakat seberapa besar penyelenggaraan layanan yang tidak atau kurang efisien dan bahkan kemungkinan seberapa tinggi layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

PEMBAHASAN

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan yang merupakan lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan paspor atau surat perjalanan Republik Indonesia selalu berusaha meningkatkan pelayanan baik untuk masyarakat dalam negeri atau masyarakat luar negeri. Tugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yang sangat penting adalah untuk memastikan lancar atau tidaknya lalu lintas manusia baik ke dalam atau keluar negeri. Dengan kata lain Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai salah satu pintu gerbang keluar masuknya manusia di wilayah Negara Republik Indonesia. 

Mengingat sangat pentingnya peran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, maka dalam penyelenggaraannya perlu adanya peningkatan kualitas yang optimal dari tiap unit pelayanan publik dapat dilihat bahwa prosedur pelayanan pengurusan paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang pada dasarnya sudah ada dan sudah baik. 

Akan tetapi prosedur tersebut masih belum atau kurang dimengerti oleh masyarakat umum pengurus paspor yang mengurus langsung sendiri, karena prosedur dirasa kurang jelas, kurang informatif sehingga menimbulkan kebingungan. Kebingungan masyarakat sebagian besar adalah ketidaktahuan akan prosedur lanjutan dari tiap-tiap tahap atau proses yang harus dilalui dalam pengurusan paspor.

Pembuatan paspor merupakan salah satu pelayanan publik yang harus diperhatikan kualitas pelayanannya. Pembangunan kualitas pelayanan pembuatan paspor atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 sebagai akibat meningkatnya arus lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia. 

Hal ini ditujukan agar jumlah pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang meningkat dan masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Terkait tentang penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), maka ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan publik yang ada di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang meliputi 2 jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai berikut : Layanan publik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Layanan publik untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pelayanan yang baik sangatlah penting dalam mempertahankan kepuasan masyarakat. Karena bentuk pelayanan yang baik dapat menarik perhatian dari masyarakat. Pelayanan yang dikelola dengan baik diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat, karena masyarakat memiliki peran besar untuk perbandingan standar evaluasi kepuasan maupun kualitas. Kualitas pelayanan dipandang secara lebih luas, dimana tidak hanya aspek hasil saja yang ditekankan, melainkan juga meliputi proses, lingkungan, dan manusia. 

Pelayanan yang berkualitas dan bermutu tinggi menjadi perhatian utama dari organisasi publik. Keterbukaan informasi jika dikaitkan dengan aktivitas pelayanan, ikut mendorong masyarakat kian sadar tentang hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, harapan untuk bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik tersebut kini juga mulai digantungkan kepada organisasi pemerintahan. Intensitas layanan yang tinggi ini memiliki pengaruh terhadap respon masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun