Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Ketapang Aplikasikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

5 Juli 2021   12:22 Diperbarui: 5 Juli 2021   12:33 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang adalah salah satu UPT Keimigrasian di Kabupaten Ketapang dengan jelas memiliki suatu peran yang penting. Tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat di bidang Keimigrasian di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Terlebih dalam hal pelayanan kepada masyarakat atau publik dalam hal pengurusan hal-hal seperti dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen, penyidikan, penindakan, serta sistem informasi keimigrasian.

Yang paling utama berkaitan dengan SIMKIM diatas adalah Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI). DPRI atau paspor merupakan dokumen yang wajib harus dimiliki oleh setiap warga negara yang ingin bepergian antar negara. Di dalam paspor harus memuat data diri, foto pemegang paspor, lembar-lembar untuk pencatatan/penerapan visa dan tanda keberangkatan atau kedatangan oleh petugas keimigrasian dari negara asal keberangkatan dan negara yang dikunjungi. Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi, transportasi dan perekonomian, permintaan penerbitan DPRI atau paspor semakin meningkat dari waktu ke waktu. Pentingnya mengkaji pelayanan paspor ini dilihat dari banyaknya pemohon pengurusan paspor dari masyarakat yang meningkat, hal ini menandakan bahwa mobilitas sosial masyarakat yang meningkat sehingga akan berpengaruh pada kebutuhan masyarakat akan permohonan paspor, sehingga hal ini layak dan perlu untuk diteliti guna mengetahui sejauh mana aparat/petugas kantor imigrasi dalam meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Pelaksanaan SIMKIM dalam upaya peningkatan pelayanan keimigrasian merupakan tindak lanjut dari UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penerapan e-government pada SIMKIM mencakup kegiatan memperbaharui teknologi informasi keimigrasian mulai dari sistem administrasi, tata cara prosedur, tata kelola, dan pengarsipan. Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang walaupun mengalami kesulitas di awal, namun seiring berjalannya waktu pegawai dapat menyesuaikan perubahan dengan baik. karena sejauh ini yang dilakukan pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang hanya seputar pengoperasian SIMKIM dan tidak mencakup masalah teknis. Pada dasarnya SDM dalam Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang 80% mengerti pengoperasian sistem yang berbasis elektronik. Hal ini juga didukung oleh sistem yang digunakan dalam kantor imigrasi sangat mudah untuk dipelajari. Sistem yang memang dibuat sesederhana mungkin oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Infrastruktur dan superstruktur pendukung yang memadai merupakan unsur yang sangat penting agar tercipta lingkungan kondusif untuk mengembangkan e-government. Di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang terdapat beberapa fasilitas pendukung untuk membuat proses penerapan e-government pada SIMKIM lebih efektif dan efisien. bentuk-bentuk fasilitas tersebut ada data base e-office yang terpusat di Jakarta, pengambilan paspor hanya menunjukkan barcode pembayaran pada saat foto. aplikasi antrian pendaftaran online berbasis android, antrian pendaftaran visa online, pemberian izin tinggal untuk WNA secara online menggunakan website. Tersedianya beberapa fasilitas pendukung penerapan e-government pada SIMKIM tidak sejalan dengan fasilitas pelayanan secara offline yang masih kurang memadai. Hal ini dikarenakan jumlah pemohon untuk DPRI semakin tahun semakin meningkat.

Manfaat SIMKIM bagi pegawai kantor imigrasi sendiri tentunya mempermudah dan mempercepat akses dalam penerbitan DPRI. Dalam hal memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat pengguna layanan pun jauh lebih mudah dengan adanya website dan media sosial yang dikelola. Selain itu, penerapan e-government pada SIMKIM dapat mencegah adanya kesalahan manipulasi data atau duplikasi dalam penerbitan DPRI. Mencegah pungli juga merupakan manfaat penerapan SIMKIM karena di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang tidak melayani pembayaran jasa pelayanan keimigrasian secara langsung, melainkan pembayaran dilakukan melalui bank atau kantor pos yang akan disetorkan ke Kas Negara. Sedangkan manfaat yang diperoleh masyarakat setelah diterapkannya e-government melalui SIMKIM adalah lebih mudah, efektif dan efisien. Masyarakat mengakui dengan adanya website, proses pendaftaran ijin tinggal sejauh ini lancar dan cepat. Aplikasi antrian pendaftaran paspor berbasis android pun membuat proses mengurus penerbitan paspor menjadi lebih efektif. Serta pembayaran jasa layanan dengan sistem barcode tidak menyulitkan masyarakat.

KESIMPULAN

Penerapan SIMKIM dalam rangka pengembangan pengelolaan data keimigrasian yang dapat mempermudah proses pengumpulan, pendokumentasian, dan penggunaan data keimigrasian. Hal ini disebabkan oleh Imigrasi memiliki peranan yang sangat penting dan menjadi pintu gerbang orang keluar dan masuk Negara. Pada dasarnya, data terkait kemigrasian harus lengkap, tepat, dan akurat untuk digunakan dengan cepat dalam pengambilan keputusan tentang keimigrasian. Sebaliknya, data tentang keimigrasian yang tidak tepat atau tidak valid ala akan berpengaruh pada pengambilan keputusan akan menjadi tidak tepat.

SIMKIM memberikan kemudahan akses dan kehandalan dari data disebabkan oleh terdapat user management. Hal ini sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pegawai berdasarkan masing-masing satuan kerja. Sehubungan dengan itu, Username dan password yang digunakan setiap pengguna berbeda. Selain itu, tampilan yang ada user friendly dan nyaman untuk digunakan. Namun, terdapat kendala tidak stabil jaringan akses menyebabkan sistem menjadi kurang optimal.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mewujudkan political will atau kesungguhan dalam penerapan e-government melalui SIMKIM dengan adanya kemauan dan kemampuan mempelajari hal-hal baru terkait perubahan sistem administrasi, prosedur, manajemen, dan pengarsipan. Sosialisasi terkait penerapan e-government telah dilakukan dengan baik oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Penerapan SIMKIM Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang untuk membantu dalam operasional, manajemen dan melaksanakan fungsi imigrasian. Berkaitan dengan itu, SIMKIM dipilih karena terdapat kesesuaian dengan tugas dan fungsi keimigrasian. Tugas dan fungsi keimigrasian, yaitu melaksanakan tugas dibidang imigrasi di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasi, lalu lintas keimigrasian, status keimigrasian, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian. Keberhasilan organisasi dalam melakukan tugas dan fungsinya tergantung pada keberhasilan pelaksanaan dari pekekerjaan organisasi tersebut.

SIMKIM merupakan kumpulan subsistem (module) yang terdiri dari sistem subtantif, sistem fasilitatif, dan penunjang kesisteman. Keseluruhan sistem tersebut berhubungan satu sama lain sebagai sebuah sistem untuk mencapai sasaran pelaksanaan tugas pokok keimigrasian dengan baik dan benar. Pada hakikatnya, SIMKIM merupakan sistem mandatory dari Dirjen Imigrasi, tetapi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang diberikan kebebasan untuk mengembangan sistem internal yang dibutuhkan dengan tidak membebani data pusat. Sistem dapat dikembangan dengan persetujuan dari pusat. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang tidak hanya menjadi pengikut sistem namun juga dapat mengembangan sistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun