Mohon tunggu...
M Nur Fikri Safiqurrahman
M Nur Fikri Safiqurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadilah air mengalir yang jernih

Ketepatan peluang yang akan didapatkan seseorang itu tergantung dengan kenyakinan dan niatnya. Tidak semua yang di hitung dapat diperhitungkan,dan tidak semua yang diperhitungkan itu dapat di hitung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kombinasi Penggunaan Ilmu Falaq dan Matematika dalam Kasus Pencarian Hilal

30 April 2022   21:50 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:25 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hilal yang biasa kita sebut anak bulan untuk menentukan pergantian bulan hijriah,pengamatan hilal khususnya bagi masyarakat muslim sangat erat kaitannya dengan penentuan bulan dalam kalender Islam. Pengamatan hilal sudah ada sejak zaman Babilonia Baru tepatnya antara tahun 5658 SM hingga 74 SM untuk keperluan penanggalan mereka ( Doggett & Schaefer,1994;Ilyas 1994). Pada perkembangan Islam abad ke-6,dengan penelitian hampir 700 tahun yang menghasilkan data pengamatan,tepatnya pada abad ke -13 data pengamatan tersebut dijadikan bahan untuk menyusun sistem kalender,dan beberapa masyarakat muslim digunakan untuk petunjuk pelaksanaan pengamatan hilal (Ilyas,1994)

Secara ilmiah,pengamatan pada zaman Babilonia menggunakan prediksi kemungkinan penampakan hilal. Berdasarkan data pengamatan yang sangat teliti,maka dikembangkan kriteria sederhana kenampakan (visibilitas) tersebut oleh masyarakat muslim yang meneruskan apa yang telah dikembangkan oleh masyarakat Hindu. Beberapa perbaikan telah dilakukan oleh para astronom muslim pada abad ke-8 hingga abad ke-10,diantaranya oleh Habash dan al Battani. Selain sebagai penentu masuknya bulan baru bagi masyarakat muslim dalam kalender Islam(kalender hijriah),juga memiliki kompetensi bagi astronom dalam keberhasilan mengamati hilal termuda (Doggett & Schaefer 1994). Dalam keberhasilan pengamatan hilal sangat dipengaruhi oleh kondisi atmosfer dan cuaca (Hidayat et al.,2010)

Dalam sejarah di Indonesia pengamatan hilal beriringnya masuknya islam digeneralisir dengan perkembangan ilmu falak (Astronomical Practice) yaitu perpaduan antara komputasi (hisab) dan pengamatan (rukyat). Pihak yang berwenang untuk menjadi pengamatan hilal hanya beberapa, diantaranya Kementerian Agama,Badan atau lembaga pemerintah,organisasi massa,perguruan tinggi dan para ahli. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) pada tahun 2007 berkunjung ke Observatorium Bosscha untuk menyusun sebuah sistem pengamatan hilal yang dapat dilihat oleh masyarakat,dengan konsep sederhana dengan memanfaatkan teknologi informasi menggunakan metodologi astronomy proper (observasi dan komputasi) . Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) menggunakan pengamatan hilal dengan cara konsorsium yang menghasilkan 174 data visibilitas yang terdiri dari 107 visibilitas positif dan 67 visibilitas negatif (Sudibyo dkk.,2009)

Pada pengamatan hilal lebih terfokus pada penentuan bulan hijriah seperti Ramadhan,Syawal dan Dzulhijjah. Pentingnya pengamatan hilal,penggunaan teknologi juga semakin cepat diaplikasikan dalam observasi/pengamatan hilal (Hidayat et al.,2010).

Hilal atau biasa disebut dengan Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriah dengan cara meruqyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila tidak terlihat (hilal) maka bulan hijriahnya di genapkan sampai 30 hari (istikmal). Hal tersebut berpegang pada hadis Nabi Muhammad ;

"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal,jika terhalang maka genapkanlah(istikmal)"

Kriteria tersebut digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dengan mencontoh Sunnah Rasul dan para sahabatnya dan mengikuti ijtihad para ulama empat madzhab.

Perhitungan penanggalan hijriah berdasarkan munculnya hilal,terjadi saat konjungsi (ijtima') yaitu dimana bulan, matahari, dan bumi berada pada satu garis lurus yang sejajar. Sebab dipilihnya bulan qomariyah karena adanya kemudahan untuk menentukkan awal bulan dan pengenalan tanggal dari perubahan bentuk bulan. Hal ini berbeda dengan penanggalan matahari yang konstan terhadap perubahan musim tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya.( M.Rifa Jamaludin Nasir,2010)

Penentuan awal bulan hijriah adalah hal yang penting dan menjadi kegiatan rutinitas bagi umat muslim terkhusus di Indonesia karena dengan hal ini kita dapat menetapkan hari raya besar,ibadah puasa dan wukuf dipadang arafah dalam pelaksanaan ibadah haji. Penentuan awal bulan adalah cabang dari ilmu falak yang membahas tentang hisab dan rukyat. Hilal merupakan sebuah fenomena alam untuk menentukan awal bulan qomariah.(Ichtijssnto,1981)

Hilal merupakan sebuah fenomena ekstra terestrial dan atmosferik. Hilal memiliki peranan penting bagi umat manusia,karena sebagai penentu awal bulan kalender kamariah atau Lunar Calendar. Penanggalan tersebut sudah ada pada era Babilonia kemudian berkembang sampai era China,Hindu,Yahudi dan Islam. Sekarang kurang lebihnya 30% dari seluruh umat manusia di dunia menggunakan hilal.

Hilal atau bulan sabit atau Crescent dikenal sebagai bulan bercahaya karena pantulan dari cahaya matahari,cahaya tersebut tampak karena terjadinya konjungsi dan visibilitasnya setelah matahari terbenam. Hilal tersebut dijadikan acuan untuk pergantian bulan qomariyah dalam sistem kalender hijriah. (Muhyiddin Khazin,2005). Sebagaimana yang ada dalam Q.S Yunus ayat 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun