Mohon tunggu...
Muhammad Natsir Tahar
Muhammad Natsir Tahar Mohon Tunggu... Penulis - Writerpreneur Indonesia

Muhammad Natsir Tahar| Writerpreneur| pembaca filsafat dan futurisme| Batam, Indonesia| Postgraduate Diploma in Business Management at Kingston International College, Singapore| International Certificates Achievements: English for Academic Study, Coventry University (UK)| Digital Skills: Artificial Intelligence, Accenture (UK)| Arts and Technology Teach-Out, University of Michigan (USA)| Leading Culturally Diverse Teams in The Workplace, Deakin University and Deakin Business Course (Australia)| Introduction to Business Management, King's College London (UK)| Motivation and Engagement in an Uncertain World, Coventry University (UK)| Stakeholder and Engagement Strategy, Philantrhopy University and Sustainably Knowledge Group (USA)| Pathway to Property: Starting Your Career in Real Estate, University of Reading and Henley Business School (UK)| Communication and Interpersonal Skills at Work, University of Leeds and Institute of Coding (UK)| Leading Strategic Innovation, Deakin University (Australia) and Coventry University (UK)| Entrepreneurship: From Business Idea to Action, King's College London (UK)| Study UK: Prepare to Study and Live in the UK, British Council (UK)| Leading Change Through Policymaking, British Council (UK)| Big Data Analytics, Griffith University (Australia)| What Make an Effective Presentation?, Coventry University (UK)| The Psychology of Personality, Monash University (Australia)| Create a Professional Online Presence, University of Leeds and Institute of Coding (UK)| Collaborative Working in a Remote Team, University of Leeds and Institute of Coding (UK)| Create a Social Media Marketing Campaign University of Leeds (UK)| Presenting Your Work with Impact, University of Leeds (UK)| Digital Skills: Embracing Digital, Technology King's College London (UK), etc.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Penjara Suara Kakaktua

3 Mei 2016   13:06 Diperbarui: 4 Maret 2019   14:40 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah negara culun selain Indonesia seperti Ethiopia sebagai contoh, telah menggadaikan tanahnya kepada 21 negara. Filipina dan Madagaskar telah membuka dirinya untuk 18 negara berbeda. Sementara Brazil, Sudan, Mozambique dan Tanzania laris manis menjual tanah kepada investor dari 17 negara berbeda.

Model transaksi macam inilah yang disebut sebagai “perdagangan virtual baru” yang mana membuat sebuah perusahaan dapat mengimpor hal yang seharusnya tidak diperdagangkan. Berbeda dengan bentuk perdagangan virtual lama yang hanya mendefinisikan proses transaksi jual beli di bursa saham, perdagangan bentuk baru ini mengambil langkah maju yang lebih radikal. Hari ini produk-produk seperti sumber air, tanah hingga polusi diperjualbelikan melewati batas-batas negara.

Dukungan untuk perluasan perkebunan-perkebunan yang akan menjadi sumber energi biofuel belakangan juga dilakukan oleh Inggris dan AS. Mereka mensponsori pembukaan ladang-ladang sawit dan perkebunan tebu skala raksasa menjadi tren baru. Untuk itu, ekspansi kemudian diarahkan ke wilayah Asia Tenggara yang hangat dan masih memiliki banyak lahan. 

Filipina, Malaysia dan tentu saja Indonesia menjadi sasaran empuk. Inggris dan AS bahkan ikut mendukung terbentuknya pakta perdagangan sawit regional antara Indonesia dan Malaysia. Pakta kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi kompetisi antar kedua negara penghasil sawit terbesar di dunia untuk kemudian dapat saling membantu dalam ekstensifikasi industri minyak sawit mentah (crude palm oil).

Indonesia adalah kekuatan paling besar di sektor ini dengan luas lahan mencapai 15 juta hektar (per tahun 2014) yang tersebar dari Sumatera, Kalimantan, Papua dan sebagian kecil di Sulawesi. Malaysia berada di posisi kedua dengan luas lahan mencapai hampir 5 juta hektar. Kedua negara ini menyuplai 85% kebutuhan sawit dunia. Menyusul di belakangnya Thailand yang memiliki sekitar 650 ribu hektar sawit.

Di Indonesia, dari luasan bentang lahan perkebunan sawit tersebut, sebagian besarnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Riset yang dilakukan oleh TuK Indonesia menemukan bahwa 62 persen lahan sawit di Kalimantan dikuasai oleh lima perusahaan besar, yaitu Sinar Mas, Salim, Jardine Matheson, Wilmar dan Surya Dumai. 

Perusahaan-perusahaan ini juga dominan di Sumatera dengan penguasaan yang mencapai 32 persen dari total seluruh perkebunan. Kelima perusahaan rakus inilah yang dominan menyumbang bencana asap kepada Indonesia, Singapura dan Malaysia setiap tahunnya.

Selain industri pangan dan energi yang merupakan ‘perampasan tanah dari luar’ (external land grabbing), negara-negara miskin dan negara berkembang juga akan mendorong dirinya untuk melakukan ‘perampasan tanah ke dalam’ (internal land grabbing). Jika ‘perampasan dari luar’ berarti tanah akan digunakan sebagai alat tawar hutang dan oleh karenanya harus diagunkan ke investor asing, dalam mekanisme ‘perampasan tanah ke dalam’ negara adalah aktor yang akan melakukan perampasan tanah terhadap warganya. 

Tanah-tanah yang akan dirampas ini kemudian akan dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur semisal sarana transportasi dan pengembangan jenis-jenis bisnis satelit seperti properti dan waralaba untuk kepentingan segelintir orang.

Jika perampasan tanah dari luar akan marak terjadi di daerah-daerah pedesaan, maka perampasan tanah ke dalam justru akan mengambil lokasi di daerah perkotaan dan atau sub-urban. Kita menyebutnya, penggusuran.

Ada saatnya kita menyambut pemimpin dengan riang gembira. Memberi penghormatan sebagaimana layaknya pemimpin. Namun ada saatnya kita menjadi hakim agung. ~MNT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun