Mohon tunggu...
Muhammad Nizam Maulana
Muhammad Nizam Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Sarjana (S1) Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya 2021

Saya Hobi Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lapangan Pekerjaan dan Tingkat Pengangguran di Kaltim Setelah Menjadi Ibu Kota Negara

2 Juli 2023   16:10 Diperbarui: 2 Juli 2023   16:45 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak 2019, transfer IKN telah menjadi isu yang paling panas yang dibahas oleh publik. Pada 18 Januari 2022, Undang-Undang IKN ditetapkan. Pemerintah berharap menjadikan Ibu Kota Negara Baru sebagai dorongan yang akan membuka potensi ekonomi Indonesia yang lebih besar, menghasilkan pekerjaan, dan menurunkan tingkat kemiskinan. Penentuan daerah strategis ini nantinya akan meningkatkan aliran ekonomi Indonesia sehingga perdagangan antarwilayah menjadi lebih adil.

Setelah ditentukan bahwa Kalimantan Timur akan menjadi ibukota negara, beberapa kekhawatiran dan masalah yang perlu dipertimbangkan muncul. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah tingkat pengangguran di wilayah tersebut. Sebagai daerah yang akan menampung operasi pemerintah dan menjadi pusat aktivitas ekonomi nasional, Kalimantan Timur harus siap menghadapi masalah serta konsekuensi dari perpindahan ibu kota ini, termasuk menurunkan tingkat pengangguran.

Namun Bagaimana Faktanya?

Pemindahan ibukota dari Jakarta ke provinsi Kalimantan akan membuat ekonomi lebih adil sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran di Kalimantan Timur. Di Indonesia, sekitar 54,54% aktivitas ekonomi berpusat di pulau Jawa. 21.58% di Sumatra, 8.20% di Kalimantan, 3.05% di Bali, 6.22% di Nusa Tenggara dan 2.57% di Sulawesi, Maluku dan Papua. Untuk alasan itu, pemindahan ibukota ke daerah yang jauh lebih baik agar pembangunan dan perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih seimbang.

Mengutip dari Diskominfo Prov.Kaltim (30/06) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kalimantan Timur pada Februari 2023 sebesar 6,37%, turun 0,4 dibandingkan dengan Februari 2022. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah indikator yang digunakan untuk menilai tenaga kerja yang tidak diserap oleh pasar tenaga kerja dan menunjukkan pasokan pekerja yang kurang menguntungkan. Hasil Sakernas, TPT pada bulan Februari 2023 adalah 6,37%.

Bappenas memperkirakan prospek pekerjaan di Kaltim akan meningkat menjadi 10,5% karena persyaratan untuk Sumber Daya Manusia untuk pembangunan ibu kota baru. Dia mencatat bahwa setiap investasi Rp1 triliun di industri konstruksi di Kaltim akan membutuhkan 14 ribu pekerja, sehingga ini jelas akan menurunkan tingkat pengangguran di Kalimantan Timur.

Adakah Dampak Dari Fakta Tersebut?

Pertumbuhan Indonesia yang akan semakin maju adalah salah satu dampai positif yang dihasilkan jika perpindahan Ibu Kota Negara dilakukan ke pulau Kalimantan lebih tepatnya di Kalimantan Timur.

Akan ada banyak pembangunan yang dilakukan di Ibu Kota Negara baru, hal ini akan memberikan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih layak bagi masyarakat setempat. Dengan didukung Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang mengatur agar hak tenaga kerja lokal dapat dimanfaatkan.

Dalam Perda tersebut, setiap perusahaan harus memiliki setidaknya 80% pekerja lokal dari semua kebutuhan tenaga kerja. Selain itu, pembangunan Ibu Kota Negara yang baru ini membutuhkan sekitar 10-15 tahun untuk memenuhi segala kebutuhan pemerintahan dan negara. Artinya selama proses pembangunan ini dapat menurunkan tingkat pengangguran yang ada disana dengan banyaknya lapangan pekerjaan.

Bagaimana Tanggapan Terkait Perpindahan Serta Pengangguran Yang Ada?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun