Selain itu, pendekatan ekonomi syariah juga menggali potensi waqaf sebagai sumber pembiayaan pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan mengalokasikan aset-aset waqaf untuk proyek-proyek produktif, dapat terjadi pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkesinambungan. Konsep ini dapat diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah untuk memaksimalkan dampak positifnya dalam mengentaskan kemiskinan.
Adopsi profit-sharing dalam model bisnis ekonomi syariah menjadi kunci lainnya. Dengan melibatkan semua pihak dalam pembagian keuntungan, tercipta sistem ekonomi inklusif yang memberdayakan masyarakat ekonomi lemah. Pendekatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses ekonomi, sehingga mereka dapat lebih mandiri secara finansial.
Dengan kata lain, implementasi Ekonomi Syariah di Indonesia bukan hanya sebagai alternatif, tetapi sebagai solusi integral untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Dengan memaksimalkan potensi zakat, waqaf, dan profit-sharing, dapat tercipta fondasi ekonomi yang berpihak pada keadilan sosial, membuka peluang bagi pertumbuhan inklusif, dan merangsang pembangunan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H