Cara memperoleh norma yang terkandung sama dengan penafsiran mengenai frasa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden" di atas, yakni pendekatannya dengan menggunakan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 8 ayat (2) huruf g UU Pilpres.
Frasa "diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu"
Penjelasan kata "atau" dalam frasa ini sudah dijelaskan sebelumnya, frasa model ini bisa disebut dengan frasa alternatif. Cara memperoleh norma frasa ini pun sama dengan frasa sebelum ini. Untuk partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon secara mandiri atau sendiri harus mengikuti ketentuan pilihan penggunaan persyaratan sebagaimana yang diatur pada frasa nomor 4 (20% kursi DPR atau 25% suara nasional), begitu juga dengan partai politik gabungan (koalisi). Atau dengan singkatnya, yang menjadi tolok ukur adalah pilihan persentase yang ditentukan pada frasa nomor 4, entah partai politik itu mengusulkan sendiri ataupun dengan cara berkoalisi.
Frasa "yang memenuhi persyaratan"
Sekiranya frasa ini sudah cukup jelas, yaitu frasa penghubung dan menegaskan bahwa persyaratan yang dimaksud hanyalah minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dalam pelaksanaan pemilu legislatif.
Frasa "perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional"
Dalam menafsirkan frasa ini, salah satu yang dijadikan pertanyaan adalah "jumlah kursi DPR", jawabannya ada dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Legislatif), yaitu 560 kursi. Maka, 20% dari 560 adalah 112 kursi DPR. Kemudian mengenai "suara sah nasional" tentunya merujuk pada suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Maka penghitungannya tinggal menunggu hasil pengumuman resmi KPU mengenai jumlah suara pemilih nasional, kemudian dikalikan dengan 25%.
Frasa "dalam Pemilu anggota DPR"
Frasa ini cukup jelas, yang dimaksud dengan pemilu anggota DPR adalah pemilu legislatif sebagaimana yang diatur mengenai pelaksanaannya dalam UU Pileg.