Fatwa kelima KUPI II mengenai perlindungan perempuan dari bahaya Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. Haram hukumnya melakukan tindakan  P2GP tanpa alasan medis. Semua pihak, menurut KUPI bertanggung jawab mencegah P2GP tanpa alasan medis, terutama individu, orang tua, keluarga, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, paraji atau sebutan lainnya, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah, dan Negara.
Dengan begitu wajib hukumnya menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan P2GP tanpa alasan medis.
Lima fatwa para ulama perempuan Indonesia, dengan menggunakan metode fatwa berbasis pada perspektif perempuan ini, benar-benar menjawab persoalan-persoalan serius yang sangat merugikan hak-hak perempuan.
Pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat sudah sepantasnya mendukung, menerima, dan mengimplementasikan fatwa-fatwa ulama perempuan yang memang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas, dan komunitas perempuan secara khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H