Mohon tunggu...
Mukhotib MD
Mukhotib MD Mohon Tunggu... Penulis - consultant, writer, citizen journalist

Mendirikan Kantor Berita Swaranusa (2008) dan menerbitkan Tabloid PAUD (2015). Menulis Novel "Kliwon, Perjalanan Seorang Saya", "Air Mata Terakhir", dan "Prahara Cinta di Pesantren."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini 5 Fatwa Keagamaan Ulama Perempuan Indonesia

27 November 2022   15:21 Diperbarui: 27 November 2022   15:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Peserta KUPI II Membacakan Fatwa/Foto Dok. KUPI II

Sosbud. Sebagian peserta KUPI II menyempatkan foto bersama/Dok. KIPUI II
Sosbud. Sebagian peserta KUPI II menyempatkan foto bersama/Dok. KIPUI II

Fatwa kelima KUPI II mengenai perlindungan perempuan dari bahaya Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. Haram hukumnya melakukan tindakan  P2GP tanpa alasan medis. Semua pihak, menurut KUPI bertanggung jawab mencegah P2GP tanpa alasan medis, terutama individu, orang tua, keluarga, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, paraji atau sebutan lainnya, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah, dan Negara.

Dengan begitu wajib hukumnya menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan P2GP tanpa alasan medis.

Lima fatwa para ulama perempuan Indonesia, dengan menggunakan metode fatwa berbasis pada perspektif perempuan ini, benar-benar menjawab persoalan-persoalan serius yang sangat merugikan hak-hak perempuan.

Pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat sudah sepantasnya mendukung, menerima, dan mengimplementasikan fatwa-fatwa ulama perempuan yang memang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas, dan komunitas perempuan secara khusus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun