Dengan begitu masyarakat memiliki informasi yang jelas, benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak ragu lagi ketika akan mengambil keputusan membeli produk asli. Panduan ini juga bermanfaat bagi bengkel-bengkel karena bisa memastikan produk yang mereka jual kepada pelanggannya benar produk asli.
Tindakan lain yang juga penting, pemerintah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena membeli produk oli palsu. Agar pengujian produk terbebas dari kolusi, pemerintah bisa menggantung organisasi independen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kerjasama ini bisa mulai dari layanan informasi dan pengaduan sampai pada tuntutan ke pengadilan. Â Basis hukumnya UU Perlindungan Konsumen.
Namun jika pemerintah bertindak lamban atau bahkan abai, YLKI bisa membangun jaringan kerja dengan organisasi masyarakat sipil lainnya membuka layanan informasi dan pengaduan, pendampingan hukum bagi masyarakat yang hendak menggugat perusahaan secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H