Ketiga persoalan ini sudah seharusnya menjadi pemikiran serius bagi KPAN yang pembentukannya berdasarkan Perpres Nomor 124 Tahun 2017. Jika abai, alih-alih menurunkan kasus HIV dan AIDS, yang terjadi malah meningkatnya kasus HIV karena tingginya angka lost follow setelah mengikuti tes HIV.
Foto: KPAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!