Mohon tunggu...
M MABRUK ROMDHONI
M MABRUK ROMDHONI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN khas Jember

Belajar belajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapitalisme Baru dan Kontroversi UU Cipta Kerja

13 Juni 2022   16:59 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:10 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara Cina bisa dibilang sangat menguntungkan daripada sistem kapitalisme di negara Eropa dan Amerika kenapa bisa dikatakan seperti itu karena Cina sudah membuktikan dengan menggunakan sistem kapitalismenya negara Cina menjadi negara berproduktif dan menyumbang ekspor terbesar dunia dengan menggunakan sistem kapitalisme dan oleh sebab itu Indonesia mungkin ingin mencoba meniru sistem kapitalisme Cina dengan menggunakan UU cipta kerja sebenarnya jika menggunakan sistem kapitalisme jika diterapkan di Indonesia tentu cocok dan tidak cocok maksudnya Cina berhasil menggunakan sistem kapitalisme karena mereka negara yang komunis bukan termasuk negara demokratis sehingga sulit untuk mewujudkan kapitalisme seperti Cina

Namun terdapat kontroversi dari terbentuknya UU CIPTAKERJA ini yang sangta diresahkan oleh para buruh dan karyawan di Negara kita ini antara lain:

Waktu istirahat dan juga cuti 

Dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa istirahat lingkungan pekerja ini menjadi satu hari dalam waktu 6 hari kerja,  ini artinya aturan 5 hari kerja ini dihapus dalam undang-undang ini dan hak cuti juga berpotensi hilang seperti cuti haid dan juga melahirkan bagi perempuan karena hak upah pekerja atas cuti hilang.

 Sistem upah 

Ini adalah salah satu yang krusial begitu diatur dalam pasal 88b pasal ini mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu alias per jam begitu dan berdasarkan pasal ini pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan juga satuan hasil karena itu tidak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperlakukan penghitungan upah per jam dan selain itu dalam pasal 88c ini disebutkan menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dalam hal ini kaitan upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum provinsi pada poin ini banyak juga kekhawatiran terkait pemerintah tengah berupaya menghilangkan upah minimum kabupaten atau kota atau UMK melalui peraturan ini.

Peraturan jam kerja buruh

Jam kerja yang dinilai eksploitatif dalam pasal 77 undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal sebelumnya ini disebutkan mengenai pelaksanaan ketentuan waktu kerja yakni 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau delapan jam sehari untuk 5 hari kerja nah sementara pada UU cipta kerja pasal 77 ini disebutkan waktu kerja paling lama adalah 8 jam dalam waktu 1 hari dan 40 jam dalam waktu 1 minggu.

Status kontrak buruh

Penghapusan pasal 59 undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau biasa dikenal dengan istilah pekerja kontrak dengan dihapuskannya pasal ini dalam undang-undang kita kerja maka tidak ada batasan aturan sampai kapan seseorang pekerja ini bisa dikontrak dan akibatnya bisa saja pekerja kontrak tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

Tenaga kerja asing

selanjutnya adalah terkait tenaga kerja asing ini yang salah satu yang paling ditentang oleh serikat pekerja yaitu pasal 42 yang mengatur tentang kemudahan para pekerja asingnya dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja ini hanya diwajibkan membeli atau memiliki pengesahan rencana penggunaan TKR dari pemerintah pusat nah ini berbeda dengan sebelumnya jika ini disahkan maka tenaga kerja asing sudah tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjukkan kemudian pernyataan atau pertanyaannya adalah ini siapa yang lantas bisa dimintai pertanggungjawaban atas kualitas dari para tenaga kerja asing ini.

Penghargaan masa kerja

Selanjutnya uang penghargaan masa kerja nah ini yang diatur  selama ini masa kerja 24 tahun ini dihapus nah undang-undang cinta kerja menghapus poin h dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja atau guru yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih begitu nah di mana seharusnya pekerja menerima uang penghargaan sebanyak 10 bula.

Jaminan pensiun 

jaminan pensiun ini juga menjadi salah satu yang terkena imbasnya sebab RUU cipta kerja menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja atau buruk dalam program jaminan pensiun hal ini juga erat kaitannya dengan kemungkinan adanya kontrak seumur hidup seperti yang kita bahas di awal tadi

Pesangon

Nilai pesangon dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah dengan rincian 19 bulan dibayar kan oleh pengusaha dan enam bulan dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan lalu dari mana BPJS ketenagakerjaan ini mendapatkan dana untuk membayar pesangon Dan inilah dia ada 8 poin yang menjadi kontroversi terkait undang-undang cinta kerja ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun