selanjutnya adalah terkait tenaga kerja asing ini yang salah satu yang paling ditentang oleh serikat pekerja yaitu pasal 42 yang mengatur tentang kemudahan para pekerja asingnya dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja ini hanya diwajibkan membeli atau memiliki pengesahan rencana penggunaan TKR dari pemerintah pusat nah ini berbeda dengan sebelumnya jika ini disahkan maka tenaga kerja asing sudah tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjukkan kemudian pernyataan atau pertanyaannya adalah ini siapa yang lantas bisa dimintai pertanggungjawaban atas kualitas dari para tenaga kerja asing ini.
Penghargaan masa kerja
Selanjutnya uang penghargaan masa kerja nah ini yang diatur  selama ini masa kerja 24 tahun ini dihapus nah undang-undang cinta kerja menghapus poin h dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja atau guru yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih begitu nah di mana seharusnya pekerja menerima uang penghargaan sebanyak 10 bula.
Jaminan pensiunÂ
jaminan pensiun ini juga menjadi salah satu yang terkena imbasnya sebab RUU cipta kerja menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja atau buruk dalam program jaminan pensiun hal ini juga erat kaitannya dengan kemungkinan adanya kontrak seumur hidup seperti yang kita bahas di awal tadi
Pesangon
Nilai pesangon dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah dengan rincian 19 bulan dibayar kan oleh pengusaha dan enam bulan dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan lalu dari mana BPJS ketenagakerjaan ini mendapatkan dana untuk membayar pesangon Dan inilah dia ada 8 poin yang menjadi kontroversi terkait undang-undang cinta kerja ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H