Mohon tunggu...
M MABRUK ROMDHONI
M MABRUK ROMDHONI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN khas Jember

Belajar belajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapitalisme Baru dan Kontroversi UU Cipta Kerja

13 Juni 2022   16:59 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:10 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

selanjutnya adalah terkait tenaga kerja asing ini yang salah satu yang paling ditentang oleh serikat pekerja yaitu pasal 42 yang mengatur tentang kemudahan para pekerja asingnya dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja ini hanya diwajibkan membeli atau memiliki pengesahan rencana penggunaan TKR dari pemerintah pusat nah ini berbeda dengan sebelumnya jika ini disahkan maka tenaga kerja asing sudah tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjukkan kemudian pernyataan atau pertanyaannya adalah ini siapa yang lantas bisa dimintai pertanggungjawaban atas kualitas dari para tenaga kerja asing ini.

Penghargaan masa kerja

Selanjutnya uang penghargaan masa kerja nah ini yang diatur  selama ini masa kerja 24 tahun ini dihapus nah undang-undang cinta kerja menghapus poin h dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja atau guru yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih begitu nah di mana seharusnya pekerja menerima uang penghargaan sebanyak 10 bula.

Jaminan pensiun 

jaminan pensiun ini juga menjadi salah satu yang terkena imbasnya sebab RUU cipta kerja menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja atau buruk dalam program jaminan pensiun hal ini juga erat kaitannya dengan kemungkinan adanya kontrak seumur hidup seperti yang kita bahas di awal tadi

Pesangon

Nilai pesangon dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah dengan rincian 19 bulan dibayar kan oleh pengusaha dan enam bulan dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan lalu dari mana BPJS ketenagakerjaan ini mendapatkan dana untuk membayar pesangon Dan inilah dia ada 8 poin yang menjadi kontroversi terkait undang-undang cinta kerja ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun