Mohon tunggu...
Mohammad SyamsulMaarif
Mohammad SyamsulMaarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peran HAM Bagi Pendidikan: Sebagai Penyelamat ataukah Perusak?

9 Desember 2024   07:52 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:06 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peran penting dalam perkembangan pendidikan di Indonesia. Beberapa peran utama HAM dalam konteks ini adalah:

1.Menyediakan Dasar Hukum untuk Pendidikan yang Setara

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Prinsip ini sejalan dengan deklarasi HAM internasional yang menyebutkan bahwa pendidikan adalah hak fundamental. HAM memastikan bahwa pendidikan menjadi hak, bukan privilege.

2.Mendorong Pendidikan Inklusif

HAM memastikan bahwa pendidikan diakses oleh semua, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, status sosial, atau disabilitas. Program seperti sekolah inklusif atau beasiswa bagi kelompok marginal adalah wujud dari penerapan HAM dalam pendidikan.

3.Meningkatkan Kualitas Pendidikan

HAM mendorong negara untuk memberikan pendidikan yang bermutu, baik dari segi kurikulum, fasilitas, maupun tenaga pengajar. Pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas menjadi indikator penghormatan HAM.

4.Mendorong Kesadaran akan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pendidikan berbasis HAM membantu siswa memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kurikulum pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai HAM dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan demokratis.

5.Menghapus Hambatan terhadap Pendidikan

HAM melindungi anak-anak dari eksploitasi, seperti pekerja anak, pernikahan dini, atau kekerasan yang menghalangi akses mereka ke pendidikan. Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif agar hak pendidikan anak-anak terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun