Mohon tunggu...
Mona Lisa
Mona Lisa Mohon Tunggu... -

An International Relations Student of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlunya Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam Melaksanakan Pemilu

26 September 2016   07:55 Diperbarui: 26 September 2016   08:36 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           

            Para penyandang disabilitas kadang memiliki masalah atau kesulitan dalam melaksanakan Pemilu dikarenakan oleh kondisi fisik mereka. Oleh karena itu, mereka membutuhkan fasilitas-fasilitas tertentu yang dapat memudahkan segala kegiatan mereka selama melaksanakan Pemilu. Akan tetapi, dalam pelaksanaan Pemilu selama ini tidak banyak masyarakat maupun pemerintah daerah yang memahami bahwa memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu merupakan sebuah isu yang penting. Misalnya terkait dengan penyediaan tenaga ahli bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu saat kampanye dan debat partai politik yang memudahkan mereka dalam memahami pikiran para kandidat.

           KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Indonesia wajib menangani masalah tersebut dengan mendorong proses Pemilu yang dapat di akses dengan baik oleh para penyandang disabilitas di seluruh daerah. Proses Pemilu tersebut harus memiliki fasilitas-fasilitas yang dapat memudahkan para penyandang disabilitas dalam melaksanakan Pemilu. Misalnya dengan disediakannya Tempat Pemungutan Suara yang ramah terhadap penyandang disabilitas, seperti TPS di tempat datar yang mudah dijangkau siapapun dan tidak boleh di lantai dua. Kemudian meja untuk memilih yang harus ramah terdapat para pengguna kursi roda, maupun memiliki template braille bagi penyandang tuna netra. Dengan adanya proses Pemilu yang menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas maka hal itu berarti proses Pemilu yang dilaksanakan bebas dari diskriminasi dan telah berhasil dalam menjamin partisipasi politik yang merupakan hak dari setiap warga negara, tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.

Referensi :

1. Wikipedia, “Difabel”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel (Diakses 17 September 2016 pukul 15.00 WIB).

2. Wikipedia, “Komisi Pemilihan Umum”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum (Diakses 17 September 2016 pukul 15.02 WIB).

3. Wikipedia, “Pemilihan Umum”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum (Diakses 17 September 2016 pukul 15.05 WIB).

4. Lieve Luvia Lifhy, “Persyaratan Pemilih Pemilu”, Pikirkan Pendidikan Anak Sejak Dia Masih Kecil, http://lieveluvialifhy.blogspot.co.id/2010/10/persyaratan-pemilih-pemilu.html (Diakses 17 September 2016 pukul 15.10 WIB).

5. Andy Abdul Hamid, “KPU Dorong Proses Pemilu Ramah Disabilitas di Seluruh Daerah”, Aktual, http://www.aktual.com/kpu-dorong-proses-pemilu-ramah-disabilitas-seluruh-daerah/ (Diakses 24 September 2016 pukul 08.05 WIB).

Nama               : Monalisa

NIM                  : 07041281621091

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun