Para penyandang disabilitas kadang memiliki masalah atau kesulitan dalam melaksanakan Pemilu dikarenakan oleh kondisi fisik mereka. Oleh karena itu, mereka membutuhkan fasilitas-fasilitas tertentu yang dapat memudahkan segala kegiatan mereka selama melaksanakan Pemilu. Akan tetapi, dalam pelaksanaan Pemilu selama ini tidak banyak masyarakat maupun pemerintah daerah yang memahami bahwa memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu merupakan sebuah isu yang penting. Misalnya terkait dengan penyediaan tenaga ahli bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu saat kampanye dan debat partai politik yang memudahkan mereka dalam memahami pikiran para kandidat.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Indonesia wajib menangani masalah tersebut dengan mendorong proses Pemilu yang dapat di akses dengan baik oleh para penyandang disabilitas di seluruh daerah. Proses Pemilu tersebut harus memiliki fasilitas-fasilitas yang dapat memudahkan para penyandang disabilitas dalam melaksanakan Pemilu. Misalnya dengan disediakannya Tempat Pemungutan Suara yang ramah terhadap penyandang disabilitas, seperti TPS di tempat datar yang mudah dijangkau siapapun dan tidak boleh di lantai dua. Kemudian meja untuk memilih yang harus ramah terdapat para pengguna kursi roda, maupun memiliki template braille bagi penyandang tuna netra. Dengan adanya proses Pemilu yang menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas maka hal itu berarti proses Pemilu yang dilaksanakan bebas dari diskriminasi dan telah berhasil dalam menjamin partisipasi politik yang merupakan hak dari setiap warga negara, tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
Referensi :
1. Wikipedia, “Difabel”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel (Diakses 17 September 2016 pukul 15.00 WIB).
2. Wikipedia, “Komisi Pemilihan Umum”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum (Diakses 17 September 2016 pukul 15.02 WIB).
3. Wikipedia, “Pemilihan Umum”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum (Diakses 17 September 2016 pukul 15.05 WIB).
4. Lieve Luvia Lifhy, “Persyaratan Pemilih Pemilu”, Pikirkan Pendidikan Anak Sejak Dia Masih Kecil, http://lieveluvialifhy.blogspot.co.id/2010/10/persyaratan-pemilih-pemilu.html (Diakses 17 September 2016 pukul 15.10 WIB).
5. Andy Abdul Hamid, “KPU Dorong Proses Pemilu Ramah Disabilitas di Seluruh Daerah”, Aktual, http://www.aktual.com/kpu-dorong-proses-pemilu-ramah-disabilitas-seluruh-daerah/ (Diakses 24 September 2016 pukul 08.05 WIB).
Nama : Monalisa
NIM : 07041281621091