Mohon tunggu...
Mona Lisa
Mona Lisa Mohon Tunggu... -

An International Relations Student of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlunya Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam Melaksanakan Pemilu

26 September 2016   07:55 Diperbarui: 26 September 2016   08:36 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

           Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan politik  tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu juga merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.

           Para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Pada hari pemungutan suara, para pemilih biasanya akan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka kemudian akan memilih calon pilihannya di dalam bilik-bilik suara yang telah disediakan oleh panitia. Setelah proses pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan suara pun akan  dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh peraturan atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta pemilu dan telah disosialisasikan ke para pemilih.

Dalam Pemilu, para pemilih wajib memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mengikuti kegiatan Pemilu. Syarat-syarat para pemilih tersebut antara lain adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin

3. Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya

4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya

5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap

6. Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali

Sesuai syarat-syarat di atas berarti seorang difabel juga dapat mengikuti Pemilu apabila Ia memenuhi syarat-syarat tersebut.

            Banyak orang yang belum mengetahui apa itu difabel/disabilitas. Jadi, apa itu difabel/disabilitas? difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Disabilitas juga bisa diartikan sebagai  sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal. Orang-orang biasa menyebut para penderita/penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat. 

           

            Para penyandang disabilitas kadang memiliki masalah atau kesulitan dalam melaksanakan Pemilu dikarenakan oleh kondisi fisik mereka. Oleh karena itu, mereka membutuhkan fasilitas-fasilitas tertentu yang dapat memudahkan segala kegiatan mereka selama melaksanakan Pemilu. Akan tetapi, dalam pelaksanaan Pemilu selama ini tidak banyak masyarakat maupun pemerintah daerah yang memahami bahwa memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu merupakan sebuah isu yang penting. Misalnya terkait dengan penyediaan tenaga ahli bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu saat kampanye dan debat partai politik yang memudahkan mereka dalam memahami pikiran para kandidat.

           KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Indonesia wajib menangani masalah tersebut dengan mendorong proses Pemilu yang dapat di akses dengan baik oleh para penyandang disabilitas di seluruh daerah. Proses Pemilu tersebut harus memiliki fasilitas-fasilitas yang dapat memudahkan para penyandang disabilitas dalam melaksanakan Pemilu. Misalnya dengan disediakannya Tempat Pemungutan Suara yang ramah terhadap penyandang disabilitas, seperti TPS di tempat datar yang mudah dijangkau siapapun dan tidak boleh di lantai dua. Kemudian meja untuk memilih yang harus ramah terdapat para pengguna kursi roda, maupun memiliki template braille bagi penyandang tuna netra. Dengan adanya proses Pemilu yang menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas maka hal itu berarti proses Pemilu yang dilaksanakan bebas dari diskriminasi dan telah berhasil dalam menjamin partisipasi politik yang merupakan hak dari setiap warga negara, tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.

Referensi :

1. Wikipedia, “Difabel”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel (Diakses 17 September 2016 pukul 15.00 WIB).

2. Wikipedia, “Komisi Pemilihan Umum”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum (Diakses 17 September 2016 pukul 15.02 WIB).

3. Wikipedia, “Pemilihan Umum”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum (Diakses 17 September 2016 pukul 15.05 WIB).

4. Lieve Luvia Lifhy, “Persyaratan Pemilih Pemilu”, Pikirkan Pendidikan Anak Sejak Dia Masih Kecil, http://lieveluvialifhy.blogspot.co.id/2010/10/persyaratan-pemilih-pemilu.html (Diakses 17 September 2016 pukul 15.10 WIB).

5. Andy Abdul Hamid, “KPU Dorong Proses Pemilu Ramah Disabilitas di Seluruh Daerah”, Aktual, http://www.aktual.com/kpu-dorong-proses-pemilu-ramah-disabilitas-seluruh-daerah/ (Diakses 24 September 2016 pukul 08.05 WIB).

Nama               : Monalisa

NIM                  : 07041281621091

Kelas                : A (Indralaya)

Mata Kuliah    : Sistem Politik

Jurusan            : Ilmu Hubungan Internasional

Fakultas           : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Dosen              : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun