Mohon tunggu...
mkyovanugraha
mkyovanugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Kyova Nugraha, mahasiswa hukum UBB angkatan 2023,hobi saya sempat diisi oleh menggambar, mendengar lagu dan radio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Actio De Pauliana dan Hubungannya dengan Hukum Perdata

8 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:10 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perbuatan tersebut yang merupakan pembayaran jaminan utang sebelum tempo;

  • perbuatan tersebut yang merupakan perjanjian kewajiban debitur melebihi kewajiban pihak terlibat dengan siapa; dan

  • perbuatan tersebut yang dilakukan terhadap pihak terkait.

  • Dalam pembayaran suatu utang, hubungannya dengan actio de pauliana dikaitkan pada pasal 45 UU KPPU bahwa pembayaran utang hanya bisa dianulir jika dibuktikan bahwa penerima pembayaran tahu akan permohonan pernyataan pailit yang telah didaftarkan. Untuk menentukan apakah pembayaran atas utang yang telah ditagih, harus dibuktikan pada sudahnya didaftarkan pernyataan tersebut atau adanya suatu akibat dari suatu konspirasi.

    Jika gugatan actio de pauliana diterima, maka pihak terlibat dalam gugatan tersebut harus mengembalikan benda yang diperoleh dari harta debitur, dan mengembalikan barang dengan ganti rugi apabila harga berkurang. Jika tidak ada barang berkait, maka harus mengganti rugi harga.

    Penutup dari artikel ini, bahwa dapat disaksikan bahwa tindakan yang berkaitan dengan pembayaran kepailitan harus diikuti dengan proses transparansi dan berkeadilan, karena kepemilikan barang juga memiliki harkat dan martabat menjaga citra baik bagi seluruh pihak untuk memanfaatkan dengan baik. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesulitan untuk mencari sumber-sumber terkait.

    Artikel ini diketik oleh Muhammad Kyova Nugraha, mahasiswa Universitas Bangka Belitung

    Sumber :

    1. https://www.tribratanewsbantul.id/p/istilah-istilah-hukum.html

    2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pengajuan-actio-pauliana-oleh-kurator-kepailitan-cl1691/

    3. https://www.regulasip.id/themes/default/resources/js/pdfjs/web/viewer.html?file=/eBooks/2018/November/5bfb753fde0b9/UU%20NO%2037%20TH%202004.pdf

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun