Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Kemal
Muhamad Abdul Kemal Mohon Tunggu... Mahasiswa fakultas hukum

Biasa biasa saja yang penting bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hoax, Ujaran Kebencian, dan Tanggung Jawab Hukum Pengguna Media Sosial

7 Oktober 2024   15:59 Diperbarui: 7 Oktober 2024   16:18 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Pasal 160 KUHP:

   - Pasal ini melarang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun.

III. Tanggung Jawab Hukum:

a. Tanggung Jawab Hukum

a.1. Perorangan

Individu yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian dapat menghadapi konsekuensi hukum sebagai berikut:

1. UU ITE:

   - Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong, pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

   - Pasal 28 ayat (2): Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

2. KUHP:

   - Pasal 310: Pencemaran nama baik, pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

   - Pasal 311: Fitnah, pidana penjara hingga 4 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun