Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Kemal
Muhamad Abdul Kemal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum

Biasa biasa saja yang penting bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengatasi Maraknya Kasus KDRT: Upaya dan Tantangan Pemerintah Indonesia

6 Oktober 2024   20:17 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:51 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU PKDRT juga mengatur:

  • Pengertian kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk-bentuknya
  • Hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga
  • Kewajiban Pelaku KDRT
  • Proses penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga
  • Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS disahkan pada tahun 2022 untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. Undang-undang tersebut mendefinisikan kekerasan seksual sebagai "setiap tindakan yang mengakibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan tindakan seksual."

UU TPKS juga mengatur:

  • Memahami kekerasan seksual dan bentuk-bentuknya
  • Hak-hak korban kekerasan seksual
  • Kewajiban pelaku kekerasan seksual
  • Proses penanganan kasus kekerasan seksual
  • Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual

Kedua undang-undang ini sangat penting dalam melindungi korban KDRT dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku KDRT. Dengan adanya undang-undang ini, korban KDRT dapat memperoleh perlindungan dan keadilan yang lebih baik.

III. Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi KDRT:

Rencana dan kebijakan pemerintah untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai program dan kebijakan untuk mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beberapa contoh program dan kebijakan tersebut adalah:

A. Kampanye kesadaran

Kampanye informasi publik mengenai bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak. Kampanye ini dilakukan di berbagai media termasuk televisi, radio, dan media sosial.

B. Layanan pengaduan

Pemerintah menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, seperti hotline dan pusat pengaduan online. Layanan ini memungkinkan korban kekerasan dalam rumah tangga untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya dan menerima bantuan yang diperlukan.

C. Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak

Pemerintah telah membuka pusat perlindungan perempuan dan anak di berbagai tempat untuk memberikan tempat yang aman dan rahasia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Pusat ini juga memberikan bantuan psikologis, hukum dan sosial kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun