Nama : Maulana Kartika Candra Kirana
Nim   : 240111100104
Perkembangan Tujuan Hukum dalam Sejarah dan Praktiknya
Abstrak
Tujuan hukum merupakan salah satu aspek mendasar dalam pembentukan dan penerapan hukum sepanjang sejarah peradaban manusia. Pemahaman mengenai tujuan hukum terus berkembang seiring dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artikel ini membahas secara mendalam evolusi tujuan hukum dari zaman kuno hingga era modern, serta bagaimana perubahan konsep tersebut diterapkan dalam praktik hukum kontemporer. Dengan pendekatan historis dan analitis, artikel ini menyoroti bagaimana hukum telah menjadi instrumen utama untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Pendahuluan
Hukum adalah elemen penting dalam kehidupan masyarakat. Keberadaannya tidak hanya dimaksudkan untuk mengatur perilaku individu, tetapi juga untuk menciptakan tatanan sosial yang stabil. Namun, konsep dan tujuan hukum tidak statis; ia mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Dalam setiap tahap sejarah, hukum memiliki peran yang berbeda, tergantung pada kebutuhan masyarakat pada masanya.
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tujuan hukum berkembang dari zaman kuno hingga era modern. Selain itu, artikel ini juga menganalisis bagaimana konsep tujuan hukum memengaruhi praktik hukum di era kontemporer, termasuk isu-isu seperti perlindungan hak asasi manusia, kesejahteraan sosial, dan perlindungan lingkungan.
Perkembangan Tujuan Hukum dalam Sejarah
1. Zaman Kuno: Ketertiban dan Kekuasaan
Pada zaman kuno, hukum berfungsi terutama sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mempertahankan kekuasaan penguasa. Hukum Hammurabi, yang berasal dari sekitar tahun 1754 SM, adalah salah satu contoh kodifikasi hukum tertua. Prinsip "mata ganti mata, gigi ganti gigi" (lex talionis) menjadi dasar dari sistem hukum ini, di mana keadilan diartikan sebagai pembalasan yang setimpal.
Di Mesir kuno, hukum didasarkan pada konsep Ma'at, yang melambangkan kebenaran, keadilan, dan harmoni. Ma'at adalah prinsip yang digunakan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan hubungan antara manusia dengan dewa-dewa.
Sementara itu, peradaban Yunani mulai mengaitkan hukum dengan filsafat. Socrates, Plato, dan Aristoteles memberikan kontribusi penting terhadap pemikiran tentang keadilan. Mereka mengajukan gagasan bahwa hukum harus didasarkan pada akal dan moralitas, bukan hanya pada kekuasaan.
2. Zaman Romawi: Keadilan dan Rasionalitas
Hukum Romawi membawa kemajuan besar dalam konsep tujuan hukum. Dalam hukum Romawi, keadilan menjadi pusat perhatian. Corpus Juris Civilis, yang disusun di bawah Kaisar Justinianus, memperkenalkan prinsip-prinsip hukum yang logis dan terstruktur.
Tujuan hukum di era ini adalah untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga stabilitas sosial. Hukum Romawi menjadi fondasi bagi sistem hukum di banyak negara modern, terutama dalam tradisi hukum sipil (civil law).
3. Abad Pertengahan: Hukum dan Agama
Pada abad pertengahan, agama memiliki pengaruh besar terhadap tujuan hukum. Di Eropa, hukum gereja (canon law) memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
Di dunia Islam, hukum syariah berkembang sebagai sistem hukum yang mencakup aspek moral, sosial, dan ekonomi. Tujuan hukum dalam tradisi Islam adalah mencapai keadilan, menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat, serta menjalankan perintah Allah.
4. Zaman Pencerahan: Kebebasan dan Rasionalitas
Zaman Pencerahan (abad ke-17 hingga ke-18) membawa perubahan paradigma dalam tujuan hukum. Para filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Jean-Jacques Rousseau menekankan pentingnya kebebasan individu, hak asasi manusia, dan kedaulatan hukum.
Hukum pada masa ini dipandang sebagai sarana untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Konsep-konsep seperti pemisahan kekuasaan (trias politica) dan kontrak sosial menjadi dasar bagi sistem hukum modern yang mengedepankan demokrasi dan hak-hak individu.
5. Zaman Modern: Kesejahteraan dan Keadilan Sosial
Pada era modern, hukum memiliki tujuan yang lebih luas. Selain melindungi hak individu, hukum juga berfungsi untuk mencapai kesejahteraan sosial. Pemikiran ini terlihat dalam teori keadilan sosial yang dikemukakan oleh John Rawls, yang menekankan pentingnya distribusi sumber daya yang adil untuk menciptakan kesetaraan.
Negara-negara modern menggunakan hukum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga perlindungan kelompok rentan. Hukum juga menjadi alat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan.
Praktik Tujuan Hukum dalam Konteks Kontemporer
1. Penegakan Hak Asasi Manusia
Perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu tujuan utama hukum modern. Instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) telah menetapkan standar global untuk melindungi hak-hak fundamental individu.
Dalam praktiknya, banyak negara telah mengadopsi prinsip-prinsip ini ke dalam konstitusi dan undang-undang mereka. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan, terutama di negara-negara dengan konflik politik atau sistem hukum yang lemah.
2. Pencapaian Kesejahteraan Sosial
Hukum modern sering kali digunakan untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Misalnya, undang-undang tentang jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan nasional dan bantuan sosial adalah contoh bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan sosial.
3. Penyelesaian Sengketa
Hukum juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun alternatif seperti mediasi dan arbitrase. Tujuan utama dalam konteks ini adalah mencapai keadilan yang cepat, efisien, dan efektif.
4. Perlindungan Lingkungan
Dalam beberapa dekade terakhir, tujuan hukum telah berkembang untuk mencakup perlindungan lingkungan. Undang-undang lingkungan, seperti Paris Agreement (2015), bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi ekosistem dari eksploitasi berlebihan.
Hukum lingkungan menegaskan tanggung jawab manusia untuk menjaga bumi sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Kesimpulan
Tujuan hukum telah mengalami transformasi signifikan dari waktu ke waktu. Dari alat untuk mempertahankan kekuasaan pada zaman kuno, hukum telah berkembang menjadi instrumen untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan.
Dalam praktik kontemporer, hukum memainkan peran yang semakin kompleks. Ia tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial, penyelesaian sengketa, dan pelestarian lingkungan. Memahami evolusi tujuan hukum membantu kita mengevaluasi dan meningkatkan sistem hukum yang ada, sehingga dapat lebih efektif mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI