Nama : Maulana Kartika Candra Kirana
Nim   : 240111100104
Perkembangan Tujuan Hukum dalam Sejarah dan Praktiknya
Abstrak
Tujuan hukum merupakan salah satu aspek mendasar dalam pembentukan dan penerapan hukum sepanjang sejarah peradaban manusia. Pemahaman mengenai tujuan hukum terus berkembang seiring dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artikel ini membahas secara mendalam evolusi tujuan hukum dari zaman kuno hingga era modern, serta bagaimana perubahan konsep tersebut diterapkan dalam praktik hukum kontemporer. Dengan pendekatan historis dan analitis, artikel ini menyoroti bagaimana hukum telah menjadi instrumen utama untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Pendahuluan
Hukum adalah elemen penting dalam kehidupan masyarakat. Keberadaannya tidak hanya dimaksudkan untuk mengatur perilaku individu, tetapi juga untuk menciptakan tatanan sosial yang stabil. Namun, konsep dan tujuan hukum tidak statis; ia mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Dalam setiap tahap sejarah, hukum memiliki peran yang berbeda, tergantung pada kebutuhan masyarakat pada masanya.
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tujuan hukum berkembang dari zaman kuno hingga era modern. Selain itu, artikel ini juga menganalisis bagaimana konsep tujuan hukum memengaruhi praktik hukum di era kontemporer, termasuk isu-isu seperti perlindungan hak asasi manusia, kesejahteraan sosial, dan perlindungan lingkungan.
Perkembangan Tujuan Hukum dalam Sejarah
1. Zaman Kuno: Ketertiban dan Kekuasaan
Pada zaman kuno, hukum berfungsi terutama sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mempertahankan kekuasaan penguasa. Hukum Hammurabi, yang berasal dari sekitar tahun 1754 SM, adalah salah satu contoh kodifikasi hukum tertua. Prinsip "mata ganti mata, gigi ganti gigi" (lex talionis) menjadi dasar dari sistem hukum ini, di mana keadilan diartikan sebagai pembalasan yang setimpal.