Pasal 28D
Hak: Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban: Mengaku persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membedakan sesama berdasarkan suku, agama, warna kulit, Tingkat ekonomi, maupun Tingkat pendidikan.
Pasal 28E
Hak: Hak atas kebebeasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Kewajiban: Menghargai, bertanggung jawab, serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
Pasal 28F
Hak: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Kewajiban: Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28G
Hak: Hak atas perlindungan diri dan keluarga